Presiden Joko Widodo Kirim 798 Guru Garis Depan Ke 28 Kabupaten

Artikel di bawah ini hasil re-blog dari web kemdikbud pada tanggal 25 Mei 2015 Sebanyak 798 Guru Garis Depan (GGD) siap berangkat untuk ditempatkan di wilayah-wilayah terdepan Indonesia. Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melepas para Guru Garis Depan menuju 28 Kabupaten yang berada di 4 Propinsi, yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aceh, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25 Mei 2015). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyatakan agenda GGD yaitu langkah kasatmata Pemerintah untuk menyediakan guru-guru terbaik di kawasan yang paling membutuhkan di Indonesia, khususnya di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T). GGD merupakan janji Pemerintah berupa penempatan guru jangka panjang, yang berbeda dengan penempatan guru secara temporer, menyerupai inisiatif semacam SM3T (Sarjana Mendidik di kawasan Terdepan, Terluar dan Tertinggal) atau program-program pengiriman guru oleh forum non-pemerintah yang mengirimkan guru untuk jangka pendek. “Negara harus hadir, bukan jangka pendek, tapi seterusnya, hadir jangka panjang untuk membangun Indonesia termasuk kawasan terdepan. Ini sejalan dengan Nawacita ke-3 membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” kata Mendikbud Anies Baswedan. Kebijakan ini juga bab dari upaya mewujudkan Nawacita ke-5; meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia, kualitas pendidikan belum dewasa Indonesia termasuk di kawasan terdepan. “Guru Garis Depan juga merupakan kebijakan afirmasi Kemdikbud melalui penempatan guru di kawasan terdepan. Ini mengubah kebijakan bahwa guru terbaik berasal dari kawasan asal menjadi guru terbaik yaitu yang kompetensinya baik serta dapat ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia,” tutur Anies Baswedan. Sebanyak 798 guru angkatan pertama Program GGD ini yaitu hasil seleksi para calon yang bersumber antara lain dari alumni SM3T yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)-SM3T untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Formasi GGD ini disahkan dengan penerbitan Kebijakan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2014 ihwal Formasi Khusus ASN Kemeneterian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 dan Keputusan Menteri PAN-RB No. 762 Tahun 2014 ihwal Formasi PNS untuk SM-3T. Mereka ditempatkan di 4 Propinsi, yakni Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat, yang mencakup 28 Kabupaten, yaitu Kab. Aceh Besar, Aceh Timur, Aceh Singkil, dan Aceh Selatan, Gayo Lues, Simeulue, Alor, Deiyai, Flores Timur, Jayawijaya, Kepulauan Yapen, Kab.Kupang, Lanny Jaya, Kab.Manggarai, Kab.Manggarai Timur, Kab.Manokwari, Kab.Manokwari Selatan, Pegunungan Bintang, Raja Ampat, Rote Ndao, Kab.Sorong, Kab.Sorong Selatan, Sumba Timur, Supiori, Tambrauw, Teluk Bintuni, Waropen, dan Yalimo.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel