Ppdb Online Kabupaten Bekasi Tahun 2015/2016

A.    Pengumuman

Pengumuman PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
B.     Registrasi
1.      Calon Peserta DIdik Baru yang telah diterima Wajib daftar ulang sesuai aktivitas yang ditentukan.
2.      Apbila Calon Peserta Didik Baru yang diterima tidak daftar ulang sesuai aktivitas yang ditentukan, maka calon akseptor didik dinyatakan mengundurkan diri dan haknya sebagai akseptor didik gres gugur.
3.      Berkas yang harus dibawa/diserahkan dikala pendaftaran sebagai berikut :
a.       Menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisir sekolah asal.
b.      Menyerahkan SHUN orisinil dan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal.
c.       Menyerahkan fotokopi raport SMP/MTs kelas VII, VIII dan IX.
d.      Menyerahkan fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
e.       Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
f.       Semua berkas tersebut diatas, dimasukkan dalam map warna kuning.

C.    Sistem PPDB

a.       Jalur Prasejahtera
1.      Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mempunyai keterbatasan dalam hal sosial ekonomi.
2.      CPDB menentukan satu sekolah yang ada di kecamatan menurut domisili pada Kartu Keluarga (KK) bukan keterangan domisili atau PDB yang domisilnya berbatasan eksklusif dengan desa kawasan kedudukan sekolah walupun berbeda kecamatan bias mengikuti seleksi kesekolah tersebut.
3.      Kartu Keluarga yang dimaksud yakni batas simpulan kartu keluarga dikeluarkan tanggal 1 April 2015.

b.      Jalur Umum Tahap I
1.      CPDB hanya menentukan 1 sekolah pilihan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
2.      Jika pilihan sekolah di jurnal PPDB harian tidak diterima, maka CPDB sanggup mengikuti seleksi pendaftaran PPDB Online dengan menentukan sekolah lain sesuai aktivitas Jalur Umum Tahap I.
3.      CPDB yang dinyatakan diterima tidak sanggup mendaftar kembali pada jalur berikutnya.
4.      CPDB yang dinyatakan tidak diterima dapat mendaftar kembali pada jalur berikutnya.
5.      CPDB luar kabupaten yakni CPDB yang domisilinya di luar Kabupaten Bekasi.
6.      Bagi CPDB luar Kabupaten Bekasi dan Lulusan sebelum tahun pelajaran 2014/2015 harus memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan melaksanakan Pra Pendaftaran.
7.      Bagi CPDB jalur umum tahap I yang mempunyai prestasi non akademis diberikan apresiasi.
8.      Apresiasi prestasi siswa dalam bidang IPTEK, seni dan olahraga. Diutamakan prestasi yang berasal dari kejuaraan yang diselenggarakan Kemendikbud, Kementerian Agama dan forum yang mempunyai induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
9.      Seleksi didasarkan perolehan Nilai UN atau US ditambah skor dari akta prestasi yang dimiliki CPDB.

c.       Jalur Rayonisasi

1.      CPDB jalur rayonisasi yakni CPDB yang domisilinya didalam kecamatan tersebut atau domisilinya berbatasan eksklusif dengan desa kawasan kedudukan sekolah yang dituju walaupun berbeda kecamatan tetapi domisili dalam Kabupaten Bekasi.
2.      CPDB hanya sanggup menentukan 1 (satu) pilihan sekolah yang ada diwilayah kecamatan menurut domisili pada Kartu Keluarga bukan keterangan domisili.
3.      Kartu Keluarga yang dimaksud yakni batas simpulan kartu keluarga dikeluarkan tanggal 1 April 2015.

d.      Jalur Umum Tahap II

1.      Jalur ini diperuntukkan bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung.
2.      Parameter Jalur Umum Tahap II memakai hasil Ujian Nasional (UN).
3.      CPDB dalam Kabupaten Bekasi hanya menentukan 1 (satu) sekolah pilihan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum memenuhi daya tampung.

D.    Daya Tampung

a.       20% CPDB Jalur Pra Sejahtera berasal dari Kabupaten Bekasi
b.      35% CPDB Jalur Umum Tahap I dengan rincian :
-          30% dari dalam Kabupaten Bekasi
-          5% dari luar Kabupaten Bekasi
c.       45% CPDB dari dalam Kabupaten Bekasi menurut rayonisasi wilayah kecamatan dengan rincian :
-          20% perlindungan domisili desa
-          15% perlindungan desa berbatasan dengan desa kedudukan sekolah.
-          10% perlindungan kecamatan kedudukan sekolah

E.    Jadwal PPDB

a. Jalur PPDB Pra Sejahtera

 Pengumuman PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kab PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun 2015/2016

b. Jalur PPDB Umum Tahap I

 Pengumuman PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kab PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun 2015/2016

c. Jalur PPDB Rayonisasi

 Pengumuman PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kab PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun 2015/2016

d. Jalur PPDB Umum Tahap II

 Pengumuman PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kab PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun 2015/2016

F.    Alamat Pendaftaran PPDB Online

CPDB melaksanakan pendaftaran di situs publik PPDB online
 Pengumuman PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kab PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun 2015/2016


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel