Ppdb Online Palembang Mulai 16 Juni 2015!!



Bagi siswa yang akan mendaftarkan diri ke sekolah di kota Palembang , maka harus mendaftarkan diri di https://palembang.siap-ppdb.com  portal PPDB Online Kota Palembang .

Di situs tersebut sudah dijelaskan jadual pendaftaran, alur registrasi dsb.

Jadual PPDB Online di kota Palembang sebagai berikut :

  • Pra Pendaftaran Online Untuk Calon Peserta luar daerah    16-22 Juni 2015
  • Pendaftaran Online 16-22 Juni 2015 di situs https://palembang.siap-ppdb.com 
  • Verifikasi dan validasi Pra Pendaftaran (di sekolah perbatasan dan dinas pendidikan) pada tanggal 23-26 Juni 2015
  • Verifikasi dan validasi Peserta Pendaftaran (di sekolah tujuan) tanggal 23-26 Juni 2015
  • Tes Potensi Akademik tanggal 27 Juni 2015 di sekolah tujuan (serentak)
  • Koreksi lembar Jawaban TPA tanggal 29-30 Juni 2015
  • Unggah hasil TPA                     tanggal 1-Juli 2015
  • Pengumuman hasil akhir        tanggal 3 Juli 2015 di  https://palembang.siap-ppdb.com 
  • Daftar ulang                              tanggal 4-7 Juli 2015  di sekolah tujuan
  • Tahun Ajaran baru                   tanggal 27 Juli 2015 
 Bagi siswa yang akan mendaftarkan diri ke sekolah di kota Palembang  PPDB Online Palembang Mulai 16 Juni 2015!!



  • CPDB Sekolah Menengan Atas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. ijazah/surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP, atau Madrasah Tsanawiyah atau sederajat;
    2. memiliki surat tanda kelulusan SMP/MTs dan lulus Ujian Nasional SMP/MTs tahun pelajaran 2014–2015;
    3. memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs tahun pelajaran 2014 – 2015;
    4. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada awal tahun pelajaran 2015 – 2016 yaitu pada tanggal 27 Juli 2015;
    5. apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan pembobotan mata pelajaran sesuai ketentuan yang berlaku;dan
    6. bagi yang beragama Islam tidak buta abjad arab atau membaca Al-qur’an.
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    Rayonisasi
    1. Sistem Rayonisasi dimaksudkan semoga terdapat perimbangan arus penerima didik SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri.
    2. SMP dan Sekolah Menengan Atas rayon yaitu Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas Negeri yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.  
    3. Untuk rayon Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas Negeri hanya sanggup mendapatkan CPDB yang ada di dalam rayonnya sesuai dengan penetapan rayon PPDB.
    4. Untuk SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan swasta sanggup mendapatkan CPDB.
    5. Penetapan suatu rayon Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas memperhatikan jarak sekolah asal ke rayon, kepadatan sumber CPDB, transportasi dan daya tampung sekolah rayon.
    6. Bagi CPDB yang berada dalam suatu rayon Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas Negeri, sanggup mendaftar untuk mengikuti tes kalau jarak rumah dengan sekolah berada pada radius 300 m (tiga ratus meter) lebih erat dari sekolah yang dituju.
    7. Data jarak tempat tinggal tersebut diatas menurut ketetapan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk CPDB  SMP Negeri dan penetapan dari Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri rayon untuk CPDB ke Sekolah Menengan Atas Negeri.
    8. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menurut kartu keluarga.
    9. Bagi penerima didik yang memenuhi nilai minimal rata-rata UN 8.0 sanggup melaksanakan verfikasi di sekolah yang dituju (lintas rayon);

    Pendaftaran untuk lulusan dalam kota Palembang :
    Prosedur registrasi Jalur Reguler CPDB jenjang SMP, SMA, sebagai berikut:
    1. CPDB secara pribadi atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs PPDB-Online Kota Palembang URL http://palembang.siap-ppdb.com/;
    2. Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
    3. Cetak tanda bukti pengajuan registrasi online;
    4. Lakukan verfikasi registrasi online pada salah satu sekolah yang dituju;
    5. Bagi penerima didik yang memenuhi nilai minimal rata-rata UN 8.0 sanggup melaksanakan verfikasi di sekolah yang dituju (lintas rayon);
    6. Terima bukti verfikasi registrasi sebagai syarat seleksi PPDB Online kota Palembang;
    7. Bagi calon penerima didik yang belum sanggup melaksanakan registrasi secara online, sanggup tiba pribadi untuk mendaftarkan diri ke salah satu sekolah rayon terdekat dan dilayani registrasi secara online oleh operator sekolah;
    8. Mengikuti tes Potensi akademik yang dilakukan di sekolah tujuan;
    9. Panitia sekolah rayon mengkoreksi dan memberikan hasil tes akademik di situs operator PPDB-online;
    10. Calon penerima didik gres sanggup melihat hasil seleksi PPDB secara online dihttp://palembang.siap-ppdb.com/ pada sajian hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
    11. Calon penerima didik yang dinyatakan diterima pada tahap final wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, kalau hingga batas final tidak melaksanakan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

    Pra Pendaftaran
    untuk siswa Luar Kota/Provinsi, Lulusan Tahun Sebelumnya, Lulusan Paket A dan Lulusan Luar Negeri, tata caranya dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
    Prosedur Pra Pendaftaran Peserta Didik Luar Daerah, Lulusan Luar Negeri, Lulusan Tahun Lalu, Lulusan Paket A dan B sebagai berikut:
    1. Peserta didik luar tempat dari dalam dan luar provinsi Sumatera selatan, lulusan Paket A dan B, Lulusan Tahun lalu, Lulusan Luar negeri terlebih dahulu melaksanakan Pra Pendaftaran;
    2. Pra registrasi bertujuan untuk mendata nilai dan biodata penerima didik yang diharapkan terkait PPDB-Online;
    3. Calon penerima didik gres asal luar tempat melaksanakan pra registrasi dihttp://palembang.siap-ppdb.com/ dengan sajian Pra Pendaftaran;
    4. Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
    5. Mencetak tanda bukti Pengajuan Pra Pendaftaran online;
    6. Melakukan verfikasi registrasi di Dinas Pendidikan atau Sekolah Perbatasan yang ditunjuk untuk mendapatkan tanda bukti persetujuan mengikuti PPDB online Kota Palembang;
    7. Operator Dinas Pendidikan/Sekolah perbatasan melaksanakan verfikasi berkas pra pendaftaran, dan menentukan rayon sekolah CPDB tersebut;
    8. Operator Dinas Pendidikan/Sekolah perbatasan menyetujui pengajuan Pra Pendaftaran online dan mencetak tanda bukti Verfikasi Pra Pendaftaran;
    9. Calon penerima didik gres asal luar tempat yang telah verfikasi pra registrasi sanggup melaksanakan registrasi online sesuai rayon yang telah ditetapkan;
    10. Calon peseta didik gres asal luar tempat mencetak tanda bukti registrasi online dan verfikasi di sekolah tujuan;
    11. Mengikuti tes akademik yang dilakukan di sekolah tujuan;
    12. Panitia sekolah rayon mengkoreksi dan memberikan hasil tes akademik di situs operator PPDB-Online;
    13. Calon penerima didik memantau hasil seleksi PPDB-Online di http://palembang.siap-ppdb.com pada hasil seleksi, SMS, Mobile Apps atau jurnal harian pada sekolah tujuan;dan
    14. Calon penerima didik yang dinyatakan diterima pada tahap final wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, kalau hingga batas final tidak melaksanakan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri 


  • Pra Pendaftaran
    Lintas Rayon Luar Kota Palembang 
    Pra registrasi ditujukan untuk calon siswa gres lintas rayon domisili Luar Kota/Luar Provinsi, Lulusan Tahun Sebelumnya, Lulusan Paket A, Lulusan Luar Negeri  sanggup melaksanakan Pra Pendaftaran disekolah-sekolah perbatasan yang telah ditunjuk sebagai berikut :
    1. SMPN 51
    2. SMPN 41
    3. SMPN 24
    4. SMPN 12 
    5. SMA 22
    6. SMA 21
    7. SMA 13
    8. SMA 14
    9. SMA 7 
    10. SMA 19 
    Atau sanggup pribadi ke  Posko PPDB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Kota Palembang di SMKN 2 Kota Palembang Jalan Demang Lebar Daun Palembang,20 Ilir D IV, Kecamatan :ILIR TIMUR, 30137, Telepon :(0711)352630, Fax :(0711)310929

    Lintas Rayon Dalam Kota Palembang : 
    Ditujukan kepada CPDB Lulusan dalam Kota Palembang, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Bagi CPDB yang berada dalam suatu rayon Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas Negeri, sanggup mendaftar untuk mengikuti tes kalau jarak rumah dengan sekolah berada pada radius 300 m (tiga ratus meter) lebih erat dari sekolah yang dituju.
    2. Data jarak tempat tinggal tersebut diatas menurut ketetapan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk CPDB  SMP Negeri dan penetapan dari Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri rayon untuk CPDB ke Sekolah Menengan Atas Negeri.
    3. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menurut kartu keluarga.
    CPDB Lintas Rayon tersebut harus melaksanakan perubahan lintas rayon di Posko PPDB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Kota Palembang di SMKN 2 Kota Palembang Jalan Demang Lebar Daun Palembang,20 Ilir D IV, Kecamatan :ILIR TIMUR, 30137, Telepon :(0711)352630, Fax :(0711)310929.
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

    Setiap CPDB Sekolah Menengan Atas hanya diperbolehkan menentukan satu (1)  sekolah Tujuan dalam Rayonnya.
  • PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI

    1. CPDB dari luar tempat baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan dimungkinkan sanggup mendaftar disuatu rayon dalam kota dengan terlebih dahulu melaksanakan pra pendaftaran, pada dikala pra pendaftaran yang bersangkutan sanggup memberikan bukti pindah mengikuti orang tua/wali antara lain:
      • CPDB anak dari PNS/TNI/POLRI yang dimutasikan ke kota, semoga menunjukkan/melengkapi surat pindah kiprah orang tua/wali yang bersangkutan;dan
      • CPDB yang orang tuanya bukan PNS/TNI/POLRI semoga melengkapi fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali calon penerima didik atau surat keterangan pindah dari lurah setempat yang menyatakan bahwa orang tua/wali bersangkutan berdomisili di wilayah yang gres dengan melampirkan model A orisinil dan foto copy 1 (satu) lembar.
      • CPDB dari luar kota di dalam maupun di luar provinsi sumatera selatan sanggup pribadi mendaftar di salah satu  Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri melalui layanan PPDB online.
    2. Lokasi Verfikasi Pra registrasi siswa Luar Kota  :
    • SMPN 51
    • SMPN 41
    • SMPN 24
    • SMPN 12 
    • SMA 22
    • SMA 21
    • SMA 13
    • SMA 14
    • SMA 7 
    • SMA 19 
    • Posko PPDB Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Kota Palembang

    CPDB asal luar kota/Luar Provinsi, lulusan tahun kemudian dan lulusan Paket A/B yang tidak melaksanakan pra registrasi dan  verfikasi Pra registrasi tidak sanggup mengikuti PPDB Online di Kota Palembang.

  • DASAR DAN CARA SELEKSI

    1. Penentuan peringkat pada seleksi sekolah reguler Sekolah Menengah Pertama dan  SMA ditentukan sebagai berikut :
    1. Pilihan Sekolah;dan
    2. Nilai Akhir (NA) Seleksi dengan rumus.

    NA = (Rata-Rata Nilai UN x  20% )+ (Nilai Tes akademik x 80%)

    Nilai UN SMP/MTs  untuk CPDB yang akan melanjutkan ke Sekolah Menengan Atas terdiri dari mata pelajaran:
    • Bahasa Indonesia;
    • Matematika;
    • IPA;dan
    • Bahasa Inggris.
      Tes akademik terdiri dari mata pelajaran:
    • Matematika;
    • Bahasa Indonesia;
    • Bahasa Inggris;
    • IPA; dan
    • IPS.
    c. Jika terdapat nilai sama pada final daya tampung seleksi ditentukan oleh:
    1. Perbandingan antara nilai Mata pelajaran UN, dengan urutan, nilai UN SMP/MTs terdiri dari mata pelajaran:
      • IPA
      • Bahasa Inggris
      • Matematika
      • Bahasa Indonesia
    2. Usia, diutamakan yang lebih tua;dan
    3. Waktu verifikasi pendaftaran


  • DAFTAR ULANG

    1. Calon penerima didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil final diwajibkan melaksanakan daftar ulang di sekolah tempat  calon penerima didik diterima.
    2. Calon  peserta  didik  wajib membawa tanda bukti verfikasi registrasi sebagai syarat daftar ulang.
    3. Operator  sekolah  melakukan  entry  peserta didik yang tidak melaksanakan daftar ulang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel