Tabel Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 !!


Selain menandatangani PP No 38 tahun 2015 wacana honor ke-13 tahun 2015, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No. 30 Tahun 2015 wacana kenaikan honor PNS.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan honor PNS  terkait dengan peraturan honor pegawai negeri sipil memang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.PP ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi insan pada tanggal 5 Juni 2015.

Jelas, hal ini disambut bangga oleh para PNS, aparatur negara, TNI/ Polisi dan para pensiunan. Kepastian naiknya honor para PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia 2015 akan segera sanggup diumumkan secara luas pada masyarakat. Berapa % kenaikan honor PNS, sanggup kita lihat pada tabel honor PNS tahun 2015 pada PP No. 30 tahun 2015 berikut.

Berdasarkan tabel yang ada, untuk honor PNS golongan IV/a masa kerja 20 tahun akan mendapat honor sebesar Rp. 3.959.000,-  , bertambah Rp. 223.300,- dibandingkan honor PNS pada tahun 2014 sebesar Rp. 3.729.700,-   Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan honor PNS sekitar 6%


Daftar tabel honor PNS. TNI, Polri  2015 sanggup dilihat dan dicermati pada gambar berikut :

 Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No Tabel Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 !!

Tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2015


Salinan PP No 30 tahun 2015 sanggup diunduh di PP No. 38 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Selain menandatangani PP No 30 Tahun 2015 wacana kenaikan honor PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No. 38 Tahun 2015 wacana Pembayaran Gaji ke-13. Artikel mengenai honor ke-13 sanggup dibaca di Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel