Dua Bagan Untuk Mengukur Kompetensi Guru : Ukg Dan Pkg
Jakarta, Kemendikbud --- Mulai tahun ini ada dua sketsa yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan evaluasi terhadap kinerja guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melaksanakan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Makara ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).
Pranata mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin alasannya ialah ada sasaran yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Sedangkan untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melaksanakan riviu terhadap prosedur evaluasi terasebut. Yang diukur dalam evaluasi kinerja guru ialah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan pribadi guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diharapkan pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh alasannya ialah itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata mengatakan, dalam prosedur yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya ialah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, evaluasi terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, mempunyai kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud ialah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah sentra akan menyiapkan banyak sekali bentuk pembinaan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara berdikari maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
Berita ini disalin dari http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4457