Download Gratis Juknis Santunan Insentif Guru Non Pns Tahun 2019

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Madrasah Tahun 2019
BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Bomor 7264 Tahun 2018 wacana Juknis Tunjangan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Madrasah Tahun 2019.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7264 tahun 2018 membuktikan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah, perlu santunan tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejah teraannya;
Agar santunan tunjangan yang diberikan sempurna sasaran, sempurna jumlah dan sempurna waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2018;
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah gres itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Fungsi utama dari tunjangan insentif yakni untuk memperlihatkan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan lnsentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya sanggup memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama santunan insentif yakni untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses mencar ilmu mengajar.
Pengertian Tunjangan insentif guru bukan PNS pada Madrasah
- Tunjangan Insentif yakni tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS yakni guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang disetenggarakan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pend idikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah yakni madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Satminkal yakni satuan manajemen pangkal/tempat kiprah induk/instansi induk guru melakukan tugasnya sebagai basis data NPK/ NUPTK .
- Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah kawasan dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
- Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melakukan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai guru.
- Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan:
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi mencar ilmu akseptor didik di Madrasah;
- Motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya; dan
- Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Mengenai Juknis Tunjangan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Madrasah Tahun 2019 sebaiknya silahkan download pada link yang sudah kami sediakan