Permenpan Nomor 4 Tahun 2019 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan Dan Penyuluh Pertanian
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menunjukkan isu mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 perihal Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah yang sempurna di lingkungan pemerin tah diharapkan standar evaluasi seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat tersebut diatas, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;
Berdasarkan Pasal 1 Tahun 2019, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap akseptor seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
Sedangkan ketentuan dari pasal 2 Tahun 2019, menyatakan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:
a) seleksi administrasi;
b) seleksi kompetensi; dan
c) seleksi wawancara.
Jumlah Soal Perbobot Nilai Seleksi KOmpetensi PPPK
Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:- kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot balasan benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot balasan benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot balasan benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
- wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot balasan benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Download Permenpan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.
Ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK
Berdasarkan ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ?Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:
- Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
- Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, akseptor harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Berdasarkan Pasal 9 Tahun 2019, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan proposal kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!