Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Kipp Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn Dan Bumd

 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik  Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang KIPP Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD

Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan warta mengenai Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk pembentukan penemuan pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) penemuan serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi penemuan pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah;

Agar pelaksanaan kompetisi sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas sanggup berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan perlu adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi penemuan pelayanan publik;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yaitu acara penjaringan, seleksi, penilaian, dan derma penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 menegaskan bahwa:
  1. Setiap kementerian / lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik kawasan wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk acara Kompetisi.
  2. Badan perjuangan milik negara dan tubuh perjuangan milik kawasan yang ikut serta dalam Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau perjuangan lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan Inovasi di lingkungan instansi masing-masing.

Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP)

Seperti yang dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan untuk:
  1. Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan Inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
  2. Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
  3. Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam derma pelayanan publik;
  4. Meningkatkan gambaran penyelenggara pelayanan publik; dan
  5. Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan sistem Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional.

Persyaratan Inovasi dalam Kompetisi

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 4, berikut ini Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
  1. selaras dengan tema Kompetisi;
  2. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
  3. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
  4. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan registrasi Kompetisi hingga dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
  5. diajukan secara daring (online) dalam bentuk usulan melalui sistem warta penemuan pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
  6. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
  7. belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
  8. belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.




Download Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP)
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel