Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 Wacana Honor Pokok Pns

 Tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menunjukkan gosip mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP Nomor 15 Tahun 2019 menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil;

Besaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019, dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.




Download PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok PNS
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel