Surat Edaran Perihal Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019

 Surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun  Surat Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019

Info Kemendikbud: Surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menunjukkan warta mengenai Surat Edaran yang telah dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor : 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019.

Dalam rangka tertib manajemen untuk evaluasi prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pasal 22 ayat (1) aksara a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kereditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan kawasan serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri ialah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

2. Memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan evaluasi prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan memutuskan angka keredit;

3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka Keredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
  • menteri di kementerian ;
  • pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
  • sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum non struktural;
  • gubernur di provinsi; dan
  • bupati/walikota di kabupaten/kota.

5. Memperhatikan klarifikasi angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru madya pangkat Pembina TK.I golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Wali kota) untuk memutuskan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
  • guru TK/R.A SD/MI dan SMP/MTs di menetapkan oleh Bupati/Wali kota
  • guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
  • guru di lingkungan Kementerian lain di menetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas mulai berlaku untuk evaluasi prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina TK.I golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.




Download Surat Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel