Unduh Buku Saku: Cara Sempurna Menghitung Zakat

 Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai  Unduh Buku Saku: Cara Tepat Menghitung Zakat

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai Buku Saku: Cara Tepat Menghitung Zakat.


Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap muslim yang terkena syarat syar'i yang telah ditentukan. Karenanya, saat seorang muslim telah memenuhi semua syarat syar'i tersebut, tidak ada alasan baginya untuk mengelak.

Namun demikian, masih banyak umat Islam dengan segala karunia nikmat harta yang Allah titipkan, masih lalai, lupa atau mungkin juga alasannya yaitu kealpaannya terkait dengan sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban zakat, contohnya harta apa saja yang terkena wajib zakat, kapan haulnya dan berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan.

Buku saku ini, memperlihatkan balasan atas beberapa kealpaan tersebut, dengan keinginan menjadi pola dasar bagi para muzakki dalam melakukan kewajiban zakatnya.

Karenanya dalam penyajiannya, tidak disertakan perdebatan perdebatan yang dikhawatirkan hanya akan membingungkan muzakki. Namun demikian, pengetahuan seputar problem zakat, khususnya cara memilih besarnya nilai harta yang wajib dizakatkan masih perlu dicari dan digali, tentunya sesuai dengan petunjuk syar'i.

JENIS HARTA ZAKAT
Sebelum mengulas banyak wacana cara menghitung zakat, terlebih dahulu disajikan banyak sekali berbagai jenis harta yang terkena wajib zakat diantaranya yaitu sebagai berikut :
  1. Emas, perak dan simpanan
  2. Harta dagang
  3. Hasil bumi/pertanian
  4. Zakat profesi
  5. Binatang ternak
  6. Tambang
  7. Hasil laut

SYARAT-SYARAT HARTA TERKENA ZAKAT
Kesemua jenis zakat di atas, tentunya harus memenuhi syarat-syarat umum kekayaan yang terkena wajib zakat, sebagai berikut :
  1. Milik penuh dan sanggup diambil keuntungannya secara penuh serta dimiliki dengan cara yang dibenarkan syari'at atau didapat dengan cara yang halal. Maka jangan sekali-kali membayar zakat dari harta yang tidak halal.
  2. Berkembang. Artinya harta tersebut sanggup bertambah dan berkembang bila diusahakan.
    3 Cukup nisabnya. Artinya harta yang ingin dizakatkan sudah mencapai jumlah yang sudah ditetapkan syariat (akan dijelaskan kemudian).
  3. Lebih dari kebutuhan pokok. Maksudnya lebih dari kebutuhan pokok minimal yang diharapkan seorang muzakki dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
  4. Cukup haulnya. Artinya harta zakat tersebut sudah dimiliki lebih dari satu tahun. Kecuali untuk zakat pertanian setiap kali panen dan zakat profesi pada setiap kali menghasilkan
  5. Bebas dan hutang. Kalau seorang punya harta yang cukup nisabnya, tetapi punya hutang yang harus bayar, maka tidak terkena wajib zakat.
  6. Seorang muslin yang merdeka, baligh dan berakal.

Baca Juga : Buku Panduan EDS-PA Sispena PAUD dan PNF Tahun 2019

SYARAT KHUSUS
Untuk Syarat khusus yang terkena zakat yaitu sebagai berikut :
  1. Emas, Perak dan Simpanan
    • Mencapai nisabnya emas 85 gram dan perak 595 gram.
    • Cukup haulnya/masa kepemilikannya.
    • Milik pribadi bukan kelompok.
    • Simpanan berupa uang, nilainya sama dengan 85 gram emas.
    • Besar zakatnya 2,5%.
  2. Harta Dagangan
    • Mencapai nisab (85 gram emas).
    • Cukup haulnya/masa kepemilikannya.
    • Dapat dibayarkan dalam bentuk uang ataupun barang yang diperdagangkan.
    • Besar zakatnya 2,5%.
  3. Hasil Bumi Pertanian
    • Mencapai nisabnya. Ulama setuju bahwa nisab hasil bumi (pertanian dan buah-buahan) yaitu 653 kg.
    • Zakatnya dikeluarkan setiap kali panen/menghasilkan (tanpa haul).
    • Jikahasil buminya di air "dengan biaya" maka besarnya zakat 5% dan kalau alami maka zakatnya 10%.
  4. Zakat Profesi
    • Semua bentuk profesi yang berpenghasilan tetap dan teratur.
    • Cukup haulnyai masa kepemilikannya yakni 1 tahun.
    • Nisabnya sama dengan 85 gram emas.
    • Besarnya zakat 2,5%.
  5. Binatang Ternak
    • Sudah mencapai nisabnya.
    • Sudah lebih dari satu tahun.
    • Digembalakan dan tidak digunakan untuk membajak serta baik dan sehat.
  6. Barang Tambang (makdin)
    • Cukup haulnya/masa kepemilikannya.
    • Nisabnya 85 gram emas.
    • Besarnya zakat 2,5%.
  7. Hasil Laut
    • Nisabnya sama dengan nisab hasil bumi.
    • Tanpa haul, tetapi setiap kali panen/menghasilkan.
    • Besarnya zakat 2,5%.
  8. Harta Rikaz/harta temuan (karun)
    • Adalah harta yang terdapat dalam perut bumi atau dipermukaannya yang terpendam semenjak lama/zaman lampau, baik berupa emas, perak, kuningan, tembaga dan lain-lain. Besarnya zakat 10% atau 5% sesuai dengan perjuangan dan biaya yang dihabiskan juga sesuai dengan kemanfaatan dan nilai harta yang ditemukan.




Download Buku Saku Menghitung Zakat
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel