Download Juknis Nuptk 2019 : Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nuptk Terbaru

 Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Download Juknis NUPTK 2019 : Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK Terbaru

Download Petunjuk Pelaksanaan - Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menawarkan mengenai Petunjuk Pelaksanaan - Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2019

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan cuilan dari pengelolaan master rujukan pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master rujukan pendidikan merupakan kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk menawarkan pola kepada semua pihak yang terlibat biar mempunyai pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 perihal petunjuk teknis penerbitan NUPTK.

Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan hingga ketika ini yaitu Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan biar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon akseptor NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada ketika pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.

Pelaksanaan acara Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (verval PTK) dilaksanakan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan materi pola dalam pengembangan aplikasi verval PTK.

Namun demikian dalam memahami Persesjen tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan persepsi antara Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun PDSPK dalam melaksanakan approval, sehingga sering terjadi persyaratan yang sama, diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk PTK yang berbeda, sanggup diperlakukan berbeda.

Juklak verval PTK ini merupakan cuilan yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai tanggapan terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud perihal juknis pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan jadwal dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diubahsuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masingmasing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jikalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyidik persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menyidik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menandakan letak kesalahan dan menawarkan solusi yang benar dan jelas.

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
  2. Belum mempunyai NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan:
    • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan
    • Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.




Download Petunjuk Pelaksanaan - Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai Petunjuk Pelaksanaan - Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel