Download Juknis Pelaksanaan Pendidikan Dan Training Fungsional Calon Pengawas Sekolah

Juknis Pelaksanaan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Download Juknis Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah

Download Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah


Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menawarkan mengenai Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Sesuai Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menimbang bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 perihal Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau lembaga/instansi yang berhubungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pembinaan penguatan kompetensi pengawas sekolah;

Agar pelaksanaan pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pembinaan penguatan kompetensi pengawas sekolah berjalan dengan lancar, maka diharapkan petunjuk teknis;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perihal Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah;

Dalam Pasal 1 mengenai Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengawas Sekolah ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan acara pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan.
  2. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ialah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan acara pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
  3. Bakal Calon Pengawas Sekolah ialah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi manajemen dan seleksi substansi, serta sedang mengikuti diklat fungsional calon pengawas sekolah.
  4. Calon Pengawas Sekolah ialah bakal calon pengawas sekolah yang dinyatakan lulus diklat fungsional calon pengawas sekolah.
  5. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah ialah pendidikan dan pembinaan prasyarat bagi guru pegawai negeri sipil untuk sanggup diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah;
  6. Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ialah acara yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
  7. Penceramah Diklat ialah Pejabat Struktural Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menawarkan kebijakan pemerintah terkait jabatan fungsional pengawas sekolah.
  8. Pengajar Diklat ialah tenaga profesional yang ditugaskan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup berasal dari unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, widyaiswara, dosen, Pengawas Sekolah dan sanggup dari unsur pemerintah daerah.
  9. Kompetensi Pengawas Sekolah ialah seperangkat pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial.
  10. Seleksi Administrasi ialah proses acara penilaian kelengkapan dokumen pelamar Bakal Calon Pengawas Sekolah
  11. Seleksi Substansi ialah proses acara penilaian potensi kepengawasan Bakal Calon Pengawas Sekolah.
  12. Pengembangan Profesi ialah acara yang dilakukan Pengawas Sekolah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, perilaku dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme Pengawas Sekolah.
  13. Dinas Provinsi ialah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
  14. Dinas Kabupaten/Kota ialah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di tempat kabupaten/kota.
  15. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS ialah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  16. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut LPD ialah forum yang berhubungan dengan LPPKS yang menyelenggarakan diklat fungsional calon pengawas sekolah dan diklat penguatan kompetensi pengawas sekolah.
  17. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  18. Direktorat Jenderal ialah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.

Sesuai Peraturan dalam Pasal 2 perihal Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan:
  • untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
  • sebagai petunjuk bagi Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.




Download Juknis Pelaksanaan Fungsional Calon Pengawas Sekolah
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi Mengenai Disini ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel