Syarat Dan Jadwal Registrasi Calon Anggota Forum Sensor Film Tahun 2019
Syarat dan Jadwal Pendaftaran/Penerima Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 ihwal Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mendapatkan calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019.
A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM :
- Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada ketika pendaftaran;
- Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2
- Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
- Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup kiprah penyensoran;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman; dan
- Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR:
- Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi SO (lima puluh) tahun pada ketika mendaftar;
- Pendidikan Minimal D.III diutamakan S1/DIV;
- Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
- Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki pemahaman ihwal perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional;
- Mampu melaksanakan evaluasi terhadap isi film; dan
- Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
C. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran online mulai 22 Mei 2019 hingga dengan 18 Juni 2019 Pukul 12.00 WIB, dengan prosedur sebagai berikut:- Peserta seleksi wajib mempunyai alamat pos etektronik (emal) yang aktif
- Peserta seleksi melaksanakan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat tahir, tanggat lahir, dan atamat email
- Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login memakai username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (emal) penerima seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
- Memllih jabatan yang akan dilamar;
- Mengisi gosip data diri pelamar dengan lengkap
- Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
- Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte.
- Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
- Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
- Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki).
- Surat pernyataan tidak terkait eksklusif atau tidak eksklusif dengan kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku perjuangan perfilman bermaterai.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana alasannya ialah melaksanakan tindak pidana kejahatan yang bahaya pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai.
- Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai.
- Pas Photo berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
- Mencetak kartu penerima seleksi dan daftar riwayat hidup.
- Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen yang ditentukan.
2. Penyampaian dokumen
- Dokumen sebagaimana angka 5) disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Berkas lamaran sebagaimana angka 3) dan 5) di atas dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup yang ditempel lembar Alamat Pengiriman Dokumen. Berkas dimaksud diterima paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB atau disampaikan eksklusif kepada:
- Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor
- u.p. Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kemendikbud
- Gedung c Lantai 5
- Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
- Khusus berkas lamaran nomor 3) karakter g hingga dengan karakter I serta angka 4) sanggup disampaikan pada ketika pelaksanaan seleksi lanjutan pada tanggal 2 s.d. 3 Juli 2019 bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi manajemen dengan menandatangani pakta integritas yang akan disiapkan panitia.
- Panitia mendapatkan berkas yang disampaikan eksklusif paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
D. JADWAL KEGIATAN
Tahapan proses seleksi terbuka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kemendikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini.Pengumuman | Rabu,22 Mei- Selasa, 18 Juni 2019 |
Pendaftaran dan Penerimaan berkas Lamaran | |
Pengumuman hasil seleksi administrasi | Kamis,20 Juni 2019 |
Seleksi lanjutan (asesmen) dan penulisan makalah | Selasa - Rabu,2-3 Juli 2019 |
Wawancara akhir | Senin - Rabu,22-24 Juli 2019 |
E. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Peserta seleksi tidak diperkenankan berafiliasi eksklusif dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali kalau diminta oleh Panitia Seleksi.
- Untuk mengikuti proses seleksi ini, Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan manajemen dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh penerima selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
- Setiap perkembangan gosip penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf
- Segala kerugian akhir kelalaian tidak mengikuti perkembangan gosip menjadi tanggung jawab pelamar.
- Apabila diketahui Peserta seleksi memperlihatkan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
- Anggota LSF dan Tenaga Sensor yang terpilih akan melaksanakan kiprah selama 4 tahun semenjak tanggal pelantikan.
- Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
Semoga sebaran gosip Mengenai Syarat dan Jadwal Pendaftaran/Penerima Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!