Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Perihal Penggunaan Bahasa Indonesia

 Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan isu mengenai  Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan isu mengenai Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 ihwal Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wapres serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ihwal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

Dalam Peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan:
  1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia yaitu bahasa resmi nasional yang dipakai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bahasa Daerah yaitu bahasa yang dipakai secara bebuyutan oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Bahasa Asing yaitu bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
  4. Pemerintah Fusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah yaitu kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
  6. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada lembaga nasional dan lembaga internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan memakai Bahasa Indonesia.

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memperlihatkan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melaksanakan kunjungan resmi ke Indonesia menurut asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.

Download Perpres Nomor 6 Tahun 2019

Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Selengkapnya silahkan unduh pada lampiran di bawah ini.



Download Perpres Nomor 63 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel