Formasi Cpns Kemendikbud Terbaru Tahun 2019
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditempatkan pada kantor sentra dan kawasan serta PTN di seluruh indonesia.
Jika Anda lulusan dari sekolah/perguruan tinggi yang terakreditasi, dan mempunyai kualifikasi pendidikan yang diperlukan dengan nilai IPK/rata-rata STTB sesuai dipersyaratan, serta memenuhi persyaratan lainnya segera persiapkan diri Anda untuk sanggup bergabung menjadi CPNS Kemendikbud.
Pendaftaran dibuka melalui 4 Jalur:
- Jalur Umum;
- Jalur Cumlaude;
- Jalur Disabilitas;
- Jalur Putera/Puteri Papua dan Papua Barat.
Persyaratan, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2019
#1 Persyaratan Umum CPNS Kemendikbud
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari, terhitung per tanggal pelamar melaksanakan pendaftaran online di SSCASN.
- Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter seorang jago jiwa Rumah Sakit pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi sehabis pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan sehabis pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
#2 Persyaratan Khusus CPNS Kemendikbud
1. Jenis Formasi Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:- Pelamar lulus SMA/SMK/SLTA sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama, atau mendapat penyetaraan ijazah SMA/SMK/SLTA sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah luar negeri. Nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar rata-rata 7,0 (tujuh koma nol).
- Pelamar lulus D-III atau S-1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan/atau aktivitas studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapat penyetaraan ijazah D-III atau S-1/D-IV dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,8 (dua koma delapan nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
2. Jenis Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:- Pelamar lulus S-1 dengan predikat dengan pujian/cumlaude dari aktivitas studi yang terakreditasi A pada forum Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada tahun ijazah dikeluarkan.
- Pelamar lulus S-1 dengan predikat dengan pujian/cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
3. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:- Pelamar lulus D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau aktivitas studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapat penyetaraan ijazah D-III dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III paling rendah 2,8 (dua koma delapan). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Pelamar mempunyai surat keterangan orisinil dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menunjukan jenis/tingkat disabilitasnya.
4. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:- Pelamar lulus S-1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan/atau aktivitas studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapat penyetaraan ijazah S-1/D-IV dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S-1/D-IV paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak dan/atau ibu orisinil Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Jadwal Seleksi CPNS Kemendikbud
- Pengumuman perihal Penerimaan CPNS di portal Nasional dan portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id)
- 11 s.d. 25 November 2019
- Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/)
- 13 s.d. 27 November 2019
- Seleksi administrasi
- 18 November s.d. 4 Desember 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 18 Desember 2019
- Masa Sanggah
- 19 s.d. 28 Desember 2019 - 19 s.d. 21 Desember 2019: waktu pengajuan sanggah oleh pelamar - 22 s.d. 28 Desember 2019: waktu jawaban sanggah oleh Kemendikbud
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- 20 Januari 2020
- Cetak Kartu Peserta Tes CPNS 2019
- 21 s.d. 27 Januari 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Minggu ke-1 Februari 2020. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Minggu ke-4 Februari 2020
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Minggu ke-1 Maret 2020
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Minggu ke-2 Maret 2020. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta
- Integrasi nilai SKD dan SKB
- Minggu ke-4 Maret 2020
- Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS
- Minggu ke-1 April 2020
- Pemberkasan
- Minggu ke-2 April 2020
*) Jadwal ini sanggup berubah sesuai dengan penetapan aktivitas Panselnas. Dimohon supaya pelamar selalu memantau perkembangan isu melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemendikbud
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id. dengan menentukan hidangan Registrasi, kemudian mengisikan:
a. NIK (Nomor Induk Kependudukan),
b. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,
c. alamat email aktif,
d. password akun portal SSCASN,
e. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.
Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019.
3. Pelamar melaksanakan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan menunjukkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019 supaya sanggup melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pelamar melengkapi biodata, menentukan instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebab setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes.
Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
a. surat lamaran dan surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibentuk pada dikala tanggal pendaftaran;
2) surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp6000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibentuk pada dikala tanggal pendaftaran. Kedua file di atas dijadikan satu dalam format .pdf berukuran maksimal 300 kb. (Format surat lamaran dan surat pernyataan sanggup diunduh pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id)
b. KTP elektronik (e-KTP) orisinil atau orisinil surat keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.;
c. pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.;
d. ijazah asli, berukuran maksimal 800 kb;
1) Ijazah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.
2) Surat penyetaraan ijazah orisinil dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
3) Surat penyetaraan ijazah orisinil dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
4) Surat penyetaraan ijazah orisinil dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-III dan D-IV/S-1.
Catatan:
Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
e. Transkrip/daftar nilai orisinil yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar, berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf (jika lebih dari satu lembar dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar);
1) Transkrip/daftar nilai orisinil bagi pelamar lulusan dalam negeri.
2) Surat penyetaraan transkrip/daftar nilai orisinil dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
3) Surat penyetaraan transkrip/daftar nilai orisinil dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
4) Surat penyetaraan nilai (IPK) orisinil dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-III dan D-IV/S-1.
f. khusus untuk pelamar deretan putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, wajib melampirkan sertifikat pengakuan Perguruan Tinggi dan pengakuan aktivitas studi.
g. khusus untuk pelamar deretan penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan orisinil dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menunjukan perihal jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
h. khusus untuk pelamar deretan Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
1) orisinil sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar,
2) orisinil KTP orang renta (bapak kandung dan/atau ibu kandung),
3) orisinil surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang renta (bapak dan/atau ibu) pelamar ialah orisinil Papua/Papua Barat.
i. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada deretan umum atau deretan khusus lain selain deretan penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan orisinil dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menunjukan perihal jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
4. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
Informasi dan klarifikasi lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2019 sanggup disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan. selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini.
Download Lampiran Pengumuman
Download Format Surat Lamaran
Download Format Surat Pernyataan
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran isu Mengenai Disini ini bermanfaat dan salam sukses selalu!