Penerimaan Beasiswa Dari Kuwait National Commissions For Unesco Tahun 2019

Penerimaan Beasiswa Dari Kuwait National Commissions For UNESCO  Penerimaan Beasiswa Dari Kuwait National Commissions For UNESCO Tahun 2019

Penerimaan Beasiswa Dari Kuwait National Commissions For UNESCO (Education, Sciences and Culture) Tahun 2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan informasi mengenai Penawaran Beasiswa dari Kementerian Luar Negeri RI dan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dengan nomor : 01090/BK/02/2019/31/04 perihal Penerimaan Beasiswa Dari Kuwait National Commissions For UNESCO (Education, Sciences and Culture) Tahun 2019.

Merujuk perihal tersebut pada pokok surat, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti nota diplomatik Kedubes Kuwait di Jakarta No. 38/2019 tanggal 22 Januari 2019, yang memberikan bahwa Kuwait National Commission for UNESCO (Education, Sciences and Culture) telah mengalokasikan 5 (lima) beasiswa kepada Republik Indonesia untuk jenjang pendidikan menengah umum/agama untuk tahun pedoman 2019/2020. Terlampir persyaratan penerimaan beasiswa tersebut dan formulir permohonan beasiswa untuk jenjang Pendidikan menengah umum/agama. Perlu diketahui bahwa Pencalonan Beasiswa dibuka mulai 1 Januari 2019 hingga 30 Juni 2019.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya informasi sebagaimana tersebut di atas sanggup disebar luaskan kepada semua pihak yang potensial berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud.





Download Surat Penerimaan Beasiswa Dari Kuwait National Commissions For UNESCO (Education, Sciences and Culture)
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Peraturan Penerimaan Beasiswa Kementerian Pendidikan Negara Kuwait Untuk Pendidikan Agama
Dimohon kepada lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang mengiirim pelajar-pelajar beasiswa semoga memperhatikan kaidah-kaidah dan dasar-dasar berikut, pada waktu mencalonkan pelajar-pelajarnya. Hal itu untuk mempermudah proses penerimaan dan pendaftaran para pelajar.

Syarat-syarat Penerimaan Beasiswa

  1. Berusia antara (13-15) tahun pada tanggal 1 Oktober dari tahun pencalonan.
  2. Telah menuntaskan antara (6-8) tahun pendidikan regular dengan prestasi dan memperoleh ijazah SMP (SMP) atau yang setara.
  3. Telah mempelajari bahasa Arab atau Inggris atau Prancis selama empat tahun.
  4. Seluruh informasi yang tertera dalam akte kelahiran, keterangan langsung dan paspor harus sesuai dan otentik.
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah sebelumnya memiliki catatan jelek dan pelanggaran perilaku, dan memperoleh surat keterangan baik dari pemerintahnya.
  6. Memperoleh keterangan sehat jasmani, tidak cacat jasmani, dan lulus dalam investigasi kesehatan setibanya di Negara Kuwait.
  7. Tidak pernah putus sekolah selama jangka waktu lebih dari satu tahun, dan tidak pemah dikeluarkan dari sekolah di negaranya atau di negara lain, lantaran sebab-sebab akademis atau sikap jelek atau suatu penyakit.
  8. Tidak pernah sebelumnya tiba ke negara Kuwait untuk berguru dengan akomodasi beasiswa dan berakhir dengan kegagalan.
  9. Tidak dibenarkan mendapatkan pelajar yang berada di Negara Kuwait.
  10. Memiliki kewarganegaraan Indonesia yang darinya pelajar tersebut dicalonkan.

Ijazah dan Dokumen terkait

  1. Pengisian formulir permohonan beasiswa menurut teladan yang dikirim dari Kuwait National Commission for UNESCO.
  2. Ijazah terakhir yang diperoleh pelajar bersangkutan (fotokopi sesuai orisinil dan dilegalisir).
  3. Fotokopi Akte Kalahiran yang dilegalisir.
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani untuk belajar.
  5. Fotokopi paspor pelajar yang bersangkutan.
  6. Sepuluh pasfoto terbaru dan berwarna ukuran (6X4)

Spesifikasi Ijazah Pendidikan yang diperlukan

  1. Ijazah harus dalam bahasa yang dikenal ibarat Arab atau Inggris atau Prancis dan bila dalam bahasa lain maka diwajibkan menyertakan terjemahan dalam bahasa Arab atau Inggris yang dilegalisir.
  2. Ijazah harus dilegalisir dari instansi resmi terkait di Indonesia.
  3. ljazah harus menjelaskan kelas yang telah diselesaikan oleh pelajar dengan lulus.
  4. Ijazah harus mencantumkan cap sekolah dan tanda tangan yang berwenang.
  5. Legalisir keabsahan cap sekolah dan tanda tangan yang berwenang dari Kementerian Pendidikian dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan dari Kedutaan Besar Negara Kuwait di Jakarta.
  6. Tidak dibolehkan ada coretan dalam Ijazah.
  7. Seluruh permohonan yang tidak sesuai dengan data atau kurang lengkap dianggap batal.

Penerimaan Pelajar

Pencalonan ini tidak berarti penerimaan permnohonan beasiswa pada Kuwait National Comm ission for UNESCO.
  1. Kuwait National Commission for UNESCO akan memberikan kepada pihak terkait di Indonesia perihal penerimaan pelajar dimaksud pada waktunya dan mengirimkan tiket dari ibu kota negaranya ke Negara Kuwait dan visa masuk ke Negara Kuwait.
  2. Kuwait National Commission for UNESCO akan memberitahukan instansi terkait ke alamat yang tertera pada Formulir Permohonan, bila pelajar dimaksud diterima, dan mengirimkan tiket pesawat udara kepada pelajar dan visa masuk Negara Kuwait.
  3. Pelajar yang diterima harus berada di Negara Kuwait antara tanggal 25 Agustus hingga 15 September.
  4. Umur pelajar yang bersangkutan harus otentik, dan bila ada keraguan mengenai umur pelajar, maka akan di bawa ke Dewan Medik Umum untuk mengetahui umur pelajar dimaksud.

Peraturan Umum

  1. Beasiswa ini untuk pendidikan agama.
  2. Tidak boleh bekerja selama sekolah dengan akomodasi beasiswa.
  3. Diwajibkan untuk segera keluar dari Negara Kuwait bagi pelajar yang telah selesai atau gagal.
  4. Dikeluarkan dari sekolah bila pelajar dimaksud tidak sanggup mentaati peraturan yang berlaku, atau melaksanakan pelanggran watak dan moral atau berulang kali tidak naik kelas dan tidak mengikuti mata pelajaran atau ujian sebagaimana yang ditetapkan.
  5. Pengumuman penerimaan beasiswa dilakukan tiap bulan Januari tiap tahun.
  6. Penerimaan pencalonan diputuskan oleh pihak Kuwait National Commission for UNESCO.
  7. Pelajar dimaksud tidak boleh melaksanakan kegiatan politik atau agama atau partai dan harus focus pada pelajarannya.
  8. Kuwait National Commission for UNESCO berhak mengubah peraturan tersebut di atas.
  9. Kuwait National Commission for UNESCO berhak mengeluarkan pelajar dari sekolah bila level pelajarannya menurun.
  10. Pelajar dihentikan mengikuti ujian sesuai dengan keputusan sekolah lantaran berulang kali tidak masuk sekolah dan Kuwait National Commission for UNESCO berhak mengkaji pemutusan akomodasi beasiswa.
  11. Kuwait National Commission for UNESCO akan mengeluarkan dari sekolah setiap pelajar yang tidak masuk kelas selama 15 hari berturut­turut.

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel