Laporan Kinerja (Lkj) Sekjen Kementerian Agama Tahun 2018

 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama  Laporan Kinerja (LKJ) Sekjen Kementerian Agama Tahun 2018

Informasi: Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Tahun 2018


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menawarkan informasi yang telah di keluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) perihal Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Tahun 2018.

Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, atas Rahmat-Nya Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2018 sanggup disusun sesuai dengan rencana.

Laporan Kinerja Tahun 2018 ini disusun menurut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 perihal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016 perihal Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

Dalam Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menjabarkan capaian kinerja Tahun 2018 yang diukur menurut indikator kinerja dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2018.

Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Tahun 2018. Diharapkan sanggup memberi manfaat yang optimal dan peningkatan kinerja organisasi di masa yang akan datang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Pasal 6, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian derma manajemen kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.

Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
  3. Pembinaan dan pemberian derma manajemen yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sesuai dengan kiprah dan fungsi Sekretariat Jenderal menyelenggarakan dua aktivitas yang harus dilaksanakan ialah Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kementerian Agama, dan Kerukunan Umat Beragama.

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
  3. pembinaan dan pemberian derma manajemen yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Agama;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.




Download Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Tahun 2018
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel