Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Wacana Pengembangan Taman Bumi (Geopark)

 Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan warta mengenai peraturan Preside Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan warta mengenai peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 ihwal Pengembangan Taman Bumi (Geopark).

Perpres nomor 9 tahun 2019 menimbang bahwa kondisi geologi Indonesia yang terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik menyebabkan Indonesia mempunyai Keragaman Geologi (geodiuersity) yang bernilai;

Keragaman Geologi (Geodiuersity) tersebut mempunyai nilai warisan Geologi (Geohentage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiuersity) dan Keragaman Budaya (Cuthral Diuersity), serta sanggup dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata;

Dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) melalui 3 (tiga) pilar mencakup konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan sektor pariwisata, diharapkan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang sanggup dijadikan fatwa bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Peraturan Presiden ihwal Pengembangan Taman Bumi (GeoPark);

Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark ialah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang mempunyai Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiuersity), Keanekaragaman Hayati lBiodiuersity), dan Keragaman Budaya (Cutturat Diuersity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga sanggup dipakai untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnYa.

Berdasarkan pasal 2 Perpres nomor 9 tahun 2019, Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi fatwa bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan Geopark.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 9 Tahun 2019, Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan Warisan Geologi (Geoheritage);
b. perencanaan Geopark;
c. penetapan status Geopark; dan
d. pengelolaan Geopark.

Berdasarkan Pasal 10 Perpres nomor 9 tahun 2019, Geopark ditetapkan menurut tingkatan status yang terdiri atas a.) Geopark Nasional; dan b.) UNESCO Global Geopark.

Berdasarkan Pasal 11 Perpres nomor 9 Tahun 2019, Penetapan Geopark Nasional wajib memenuhi syarat:
  1. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  2. Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark telah memperlihatkan upaya melaksanakan planning induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 6 (enam) bulan semenjak dibentuk;
  3. menyusun ajuan pengusulan Geopark Nasional;
  4. memenuhi fatwa teknis pengembangan Geopark Nasional;
  5. mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai kewenangannya; dan
  6. mendapatkan rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia.

Berdasarkan Pasal 15 Perpres nomor 9 tahun 2019, Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara iain:
  1. penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai sebaran Situs Geologi (Geosite) dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hidup, sosial budaya, dan pariwisata;
  2. pemanfaatan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiuersity), Keanekaragaman Hayati (Biodiuersity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) secara berkelanjutan;
  3. pembangunan sistem pengawasan dan pengamanan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
  4. pelaksanaan kegiatan konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
  5. pengembangan pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
  6. pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif;
  7. pelestarian sosial budaya;
  8. pengembangan destinasi pariwisata;
  9. pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata;
  10. penyediaan warta keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara 1ain, sentra informasi, sistem warta terpadu, dan museum Geopark;
  11. pengembangan kelembagaan Geopark mencakup pengembangan sumber daya manusia, struktur pengelola, dan administrasi pengelolaan;
  12. promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
  13. pengembangan kolaborasi dan tugas aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark Nasional, regional dan global; dan
  14. penyusunan laporan secara berkala.




Download Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel