Permenpan Nomor 6 Tahun 2019 Perihal Penerimaan Mahasiswa Dan Taruna Sekolah Kedinasan

 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun  Permenpan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019


Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menawarkan mengenai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019

bahwa kementerian, forum dan pemerintah kawasan membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi;

Untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019;

Dalam Pasal 1 sesuai Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah Kedinasan ialah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara dengan teladan ikatan dinas dan/atau teladan pembibitan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK ialah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, serta sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
  4. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU ialah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan gosip secara verbal maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan budi sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
  5. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP ialah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja berdikari dan tuntas, kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.
  6. Mahasiswa dan Taruna ialah penerima didik pada Sekolah Kedinasan.
  7. nilai ambang ialah nilai batas kelulusan dari seorang penerima tes calon Mahasiswa dan Taruna.
  8. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sesuai Pasal 2 yang terkandung dalam peraturan Menpan RB perihal Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:
  • memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai kompetensi spesifik yang diharapkan oleh kementerian, forum dan pemerintah daerah;
  • memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai karakteristik eksklusif sebagai pelayan publik; dan
  • memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kongkalikong dan nepotisme.

Calon Mahasiswa dan Taruna melaksanakan registrasi yang dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses registrasi pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.





Download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran gosip Mengenai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel