Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Upkp Kemenag Tahun 2019

Surat Edaran Dirjen Kementerian Agama Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaia Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP Kemenag Tahun 2019

Surat Edaran Dirjen Kementerian Agama Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Kemenag Tahun Anggaran 2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan gosip mengenai Surat Edaran Kementerian Agama perihal Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Kemenag Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan surat Keputuan Menteri Agama RI Nomor 172 Tahun 1988 tanggal 13 Oktober 1988 perihal Pedoman Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Agama, pelaksanaan ujian dinas Tahun Anggaran 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 23 s.d. 2 April 2019.

#A. Calon Peserta

Calon akseptor Ujian Dinas terdiri atas:
  • Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1) Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTA/D.I/D.II/ D.III (Ujian Dinas Tk. I);
  • 2) Pejabat struktural setingkat eselon III, dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan dasar pendidikan Sarjana/S1 (Ujian Dinas Tk. II);
  • 3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak dikecualikan untuk mengikuti ujian dinas serta belum mencapai pangkat maksimal sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

#B. Pendaftaran Peserta

  1. Calon akseptor ujian dinas tingkat II yakni PNS yang menduduki pangkat/gol. Ruang Penata Tk. I(III/d), dan tingkat I yakni PNS yang menduduki pangkat/Gol. ruang Pengatur Tk.I, (II/d) pada unit eselon I Pusat, UIN Syarif Hidayatullah, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta didaftarkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi yang bersangkutan Kepada Biro Kepegawaian cq. Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta ;
  2. Calon akseptor ujian dinas tingkat I yakni PNS yang menduduki pangkat/Gol. ruang Pengatur Tk. I, (II/d) pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) didaftarkan kepada Panitia Ujian Dinas Satuan Organisasi Pegawai yang bersangkutan;
  3. Calon akseptor ujian dinas tingkat II yakni PNS yang menduduki pangkat/gol.Ruang Penata Tk. I(III/d), pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) tempat didaftarkan kepada Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta;
  4. Khusus bagi Perguruan Tinggi Agma Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) yang tidak melakukan ujian dinas tersendiri atau sebab pesertanya sedikit, biar sanggup berkoordinasi dan berhubungan dengan Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Provinsi setempat;
  5. Berkas persyaratan dan data calon akseptor ujian dibentuk sesuai dengan format (download pada lamplran SE ini) dengan kegiatan microsoft excel serta disampaikan kepada Panitia Ujian Dinas/UPKP Kementerian Agama jakarta dikirim melalui email: emafarida21@gmail.com dan nadjmiakbar71@gmail.com paling lambat pada hari Senin tanggal 01 April 2019.

#C. Persyaratan Peserta

Setiap ajakan calon akseptor diharuskan mengisi blangko biodata (lampiran II) dengan melampirkan :
  1. Fotokopi sah kartu tanda peserta
  2. Fotokopi sah SK CPNS dan SK kenaikan pangkat yang terakhir;
  3. Fotokopi sah SK jabatan terakhir;
  4. Fotokopi sah Kartu Pegawai/konversi NIP;
  5. Fotokopi Penilalan Kinerja PNS dan SKP Tahun 2017 dan 2018;
  6. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebayak 2 lembar;
  7. Fotokopi sah l)azah terakhir dan transklp nilai.

#D. Pemantapan Kemampuan

Untuk memantapkan kemampuan calon akseptor ujian dinas diperlukan :
  1. Setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) berhubungan dengan Balai Diklat Keagamaan di wilayah masing-masing untuk mengusahakan adanya kegiatan bimbingan dan pemanduan kemampuan bagi calon akseptor dengan mempelajari tumpuan pada lampiran 10 dengan memakai jadwal pelaksanaan ujian lampiran I);
  2. Setiap akseptor ujian dinas tingkat II, golongan III/d diharuskan menyusun karya tulis ilmiah yang sesuai dengan petunjuk penulisan karya tulis ilmiah sebagaimana terdapat dalam lampiran 12 pada surat edaran ini;
  3. Naskah soal ujian dinas tingkat II, golongan III/d yang pelaksanaannya di tempat akan dikirimkan, dan bila dalam 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian dinas naskah soal dimaksud belum sampai/diterima, maka segera menghubungi Biro Kepegawaian c.q. Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta atau menghubungi instansi Penyelenggara Ujian Dinas lainnya (Kanwil Kementerian Agama atau Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.

#E. Teknis Pelaksanaan

a. Pembuatan Soal dan Pengoreksian Hasil Jawaban Peserta Ujian
  1. Penyusunan soal dan pengoreksian serta penetapan hasil ujian dinas tingkat I, golongan II/d dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Panitla Ujian Dinas Tingkat Kanwil atau Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) Provinsi setempat;
  2. Penyusunan soal dan pengoreksian hasil tanggapan akseptor ujian dinas tingkat II golongan III/d dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta, sedangkan pengujian dan evaluasi seminar karya tulis ilmiah dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ujian Dinas pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) setempat.
  3. Hasil ujian dikirimkan kepada Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan evaluasi dan penentuan kelulusan.

b. Penllalan Jawaban Peserta
  1. Penilaian hasil/jawaban akseptor ujian dinas tertulis tingkat II, golongan III/d dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta;
  2. Penilalan karya tulis ilmiah harus dilakukan melalui seminar (lampiran 12);

c. Penilaian ujian wawancara (kapita selekta) dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas atau Pimpinan Unit didampingi atasan eksklusif akseptor ujian dinas yang bersangkutan dengan memakai formulir pada lampiran 4 dengan ruang lingkup bahan yang diujikan :
  1. Misi dan Struktur Organisasi Kementerian Agama;
  2. Pemahaman banyak sekali kebijakan dalam kaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok Kementerian Agama dan Tugas Pokok Pejabat/Pegawai yang bersangkutan.

d. Untuk masing-masing bahan ujian dinas ditetapkan Nilai Patokan sebagai berikut :

Surat Edaran Dirjen Kementerian Agama Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaia Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP Kemenag Tahun 2019

e. Kepada setiap akseptor diberikan Nilai Prestasi (NPR) dan Nilai Tertimbang (NT);

f. Nilai Prestasi yakni hasil yang dicapai oleh akseptor ujian dinas yang diberikan oleh pengoreksi/penguji dan untuk masing-masing bahan ujian diberikan nilai prestasi setinggi-tingginya 100 (seratus), dan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh);

g. Nilal tertimbang (NT) yakni Nilai Prestasi(NPR) dikalikan dengan Nilai Patokan (NP) dibagi 100 (lihat pada hasil download)

h. Nilai Batas Kelulusan bagi akseptor ujian dinas adalah:
  1. Nilai Prestasi (NPR) untuk Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 masing-masing minimal 70 (tujuh puluh);
  2. Nilai Prestasi (NPR) untuk bahan ujian dinas lainnya minimal 60 (enam puluh);
  3. Nilai Batas Lulus Nilai Kumulatif (10 bahan ujian) untuk tingkat I, II/d yakni 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);
  4. Nilai Batas Lulus Nilai Kumulatif (14 bahan ujian) untuk tingkat II, III/d yakni 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

#F. Kualitas Penyelenggaraan

Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan dan keseragaman bahan soal ujian dinas tingkat I, di daerah, diminta biar meteri soal ujian yang dibentuk sesuai Petunjuk Penyusunan soal Ujian Dinas Tingkat I (lampiran 11).

#G. Tempat Penyelenggaraan

  1. Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama provinsi DKI Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertempat di Jakarta;
  2. Di tempat dianjurkan biar diselenggarakan secara terpadu antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Agama Negeri(UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) dilakukan kerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Provinsi setempat (bagi provinsi yang ada Balai Diklatnya).

Pelaksanaan UPKP Tahun Anggaran 2019

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun Anggaran 2019 akan dilaksanakan bersamaan dengan ujian dinas untuk kenaikan pangkat Tahun Anggaran 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Waktu Pelaksanaan : Tanggal 23 s.d. 26 April 2019 (Jadwal sebagaimana lampiran 2).

2. Tempat Pelaksanaan
  • Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta bertempat di Jakarta
  • Untuk satuan kerja pada tingkat provinsi diselenggarakan secara terpadu oleh Kanwil, UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN, dan khusus pelaksanaan Seminar Karya Tulis ilmiah akseptor UPKP Tk.III berhubungan dengan Balai Diklat Keagamaan setempat (bagi Provinsi yang ada Balai Diklat Keagamaannya);
3. Pelaksanaan penyusunan soal UPKP untuk Tingkat I dan II oleh Panitia Ujian UPKP Tingkat Daerah, sedangkan untuk UPKP Tingkat III dibentuk oleh Tim UPKP Tingkat Pusat dan naskah ujian akan dikirim kepada Panitia Ujian Tingkat Daerah sesuai dengan calon akseptor yang telah didaftarkan ke Biro Kepegawaian c.q. Panitia Ujian Dinas/UPKP Kementerian Agama Jakarta;

4. Pengoreksian hasil UPKP Tingkat I dan II dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas/UPKP Tingkat Daerah (apabila naskah soal dibentuk oleh panitia Daerah). sedangkan untuk UPKP (menggunakan naskah soal panitia pusat) maka lembar tanggapan soal akseptor dikirim kepada Panitia Ujian Dinas/UPKP Biro Kepegawaian Kementerian Agama Jakarta (pengoreksian dan kelulusannya ditentukan oleh Panitia Ujian Dinas/UPKP Kementerian Agama).




01. Download Surat Edaran perihal Pelaksanaan Unian Dinas dan UPKP Tahun 2019
02. Download Lembar Biodata dan Cover KTI UD-UPKP 2019
03. Download Rekapitulasi Data Peserta Ujian Dinas dan UPKP Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

itulah mengenai surat edaran Dirjen Kemenag perihal Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Kemenag Tahun Anggaran 2019

Demikian artikel tentang..!!!

Soal Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMP) Mata Pelajaran IPA Tahun Pelajaran 2018/2019

Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel