Keputusan Dirjen Pendis Wacana Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Litapdimas Ptki 2019

 Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai Keputusan Kemente Keputusan Dirjen Pendis Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI 2019

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai Keputusan Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 728 Tahun 2019 ihwal Penyelenggaraan dan Pengelolaan portal penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat (LITAPDIMAS) perguruan tinggi tinggi keagamaan Islam (PTKI).


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 728 Tahun 2019 menimbang bahwa dalam rangka pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian yang dipakai untuk pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dipandang perlu untuk menyediakan portal penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat (LITAPDIMAS) perguruan tinggi tinggi keagamaan Islam;

Untuk memperlihatkan teladan bagi pengelolaan LITAPDIMAS PTKI, perlu memutuskan ketentuan penyelenggaraan dan pengelolaan portal penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat (LITAPDIMAS) perguruan tinggi tinggi keagamaan Islam;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ihwal Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LITAPDIMAS) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;

Maksud Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI merupakan Ketentuan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LITAPDIMAS) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dimaksudkan untuk memperlihatkan teladan pengelolaan LITAPDIMAS bagi pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga : Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP Kemenag

Tujuan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI merupakan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LITAPDIMAS) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bertujuan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan dalam pengelolaan LITAPDIMAS.

Penyelenggaraan LITAPDIMAS
  1. LITAPDIMAS diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui direktorat.
  2. LITAPDIMAS diselenggarakan dengan maksud sebagai alat bantu pengelolaan dana BOPTN Penelitian PTKI atau dana lain yang dipakai bagi pendanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi dalam bentuk dukungan atau bentuk lain sejenis.
  3. LITAPDIMAS diselenggarakan dengan tujuan:
    • menyediakan isu untuk pengambilan keputusan dan/atau kebijakan.
    • menyediakan isu yang dipergunakan di dalam perencanaan kegiatan dan anggaran; dan
    • menyediakan isu yang dipergunakan dalam pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.
  4. Pengguna LITAPDIMAS
    • direktorat sebagai pemberi dana bagi pendanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah BOPTN Penelitian PTKI yang dipakai bagi pendanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi dalam bentuk dukungan atau bentuk lain sejenis yang dilokasikan pada direktorat;
    • PTKI sebagai pemberi dana bagi pendanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah BOPTN Penelitian PTKI atau sumber dana lain yang dipakai bagi pendanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi dalam bentuk dukungan atau bentuk lain sejenis yang dilokasikan pada PTKI;
    • pelaksana penelitian, publikasi ilmiah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana dedikasi kepada masyarakat; dan
    • reviewer sebagai tim atau personel yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan penelaahan terhadap usulan, laporan antara atau progress report, dan/atau laporan selesai dari pelaksana penelitian, publikasi imliah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana dedikasi kepada masyarakat.

Baca Juga : Pengisian Aplikasi Dashboard Sistem Manajemen Strategis (e-SMS) PTKIN

Pengelolaan LITAPDIMAS
Organisasi Pengelolaan
  1. Organisasi pengelolaan LITAPDIMAS terdiri dari admin direktorat, admin PTKI, reviewer, dan tim IT.
  2. Admin Direktorat
    • Terdiri dari 1 (satu) atau lebih personel pada direktorat yang diberi penugasan khusus sebagai admin LITAPDIMAS pada direktorat.
    • Tugas:
    • Melakukan penelaahan konten LITAPDIMAS.
    • Melakukan penilaian implementasi aturan-aturan dan kebijakan terkait dengan sistem LITAPDIMAS.
    • Melakukan verifikasi registrasi akun admin PTKI
    • Melakukan verifikasi registrasi akun reviewer.
    • Melakukan verifikasi registrasi akun pelaksana penelitian, publikasi ilmiah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana dedikasi kepada masyarakat pada PTKI.
    • Mempersiapkan data dan isu untuk reviewer.
    • Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap proses kerja admin PTKI dan reviewer.
    • Menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pengguna.
  3. Admin PTKI
    • Terdiri dari 1 (satu) atau lebih personel pada PTKI yang diberi penugasan khusus sebagai Admin LITAPDIMAS pada PTKI.
    • Tugas:
    • Melakukan penelaahan konten LITAPDIMAS.
    • Melakukan penilaian implementasi aturan-aturan dan kebijakan terkait dengan sistem LITAPDIMAS.
    • Melakukan verifikasi registrasi akun pelaksana penelitian, publikasi imliah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana dedikasi kepada masyarakat pada PTKI.
    • Mempersiapkan data dan isu untuk reviewer.
    • Menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pengguna.
  4. Tim Reviewer
    • Terdiri dari tenaga profesional di bidang penelitian, publikasi ilmiah, dan/atau dedikasi kepada masyarakat.
    • Tugas:
    • Mengevaluasi dan memberi penilaian terhadap proposal dari pelaksana penelitian, publikasi ilmiah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana dedikasi kepada masyarakat pada PTKI.
    • Mengevaluasi dan memberi penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban hasil penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat dari pelaksana penelitian, publikasi imliah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana dedikasi kepada masyarakat pada PTKI.
  5. Tim IT
    • Terdiri dari tenaga profesional di bidang IT.
    • Tugas:
    • Mengembangkan sistem aplikasi LITAPDIMAS
    • Menjaga stabilitas kinerja sistem LITAPDIMAS
    • Mengatasi problem teknis yang muncul dalam implementasi sistem LITAPDIMAS.
    • Mengembangkan konten LITAPDIMAS sesuai dengan kebijakan administrator jenderal.
    • Bertanggung jawab atas back-up system LITAPDIMAS.
  6. Admin Direktorat ditetapkan untuk satu periode waktu tertentu menurut kebijakan direktorat.
  7. Admin PTKI ditetapkan untuk satu periode waktu tertentu menurut kebijakan PTKI.
  8. Reviewer ditetapkan secara ad-hoc sesuai dengan keperluan.
  9. Tim IT sanggup berasal dari unsur direktorat atau penyedia yang ditunjuk.




Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 728 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel