Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Boptn Penelitian Pada Ptki Tahun 2019
BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menawarkan informasi mengenai surat keputusan dari Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : 702 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Berdasarkan amanah dari Undang-Undang No 20 Tahun 2003 pasal 20 dan UU No 12 Tahun 2012 Pasal 5, perguruan tinggi tinggi bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan yang diarahkan untuk berbagi ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Baca Juga : Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI
Maksud Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dimaksudkan untuk menawarkan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut mengenai tata kelola dan operasionalisasi dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sehingga sanggup menjadi teladan bagi semua pihak yang terkait.
Tujuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bertujuan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Tujuan BOPTN Penelitian PTKI sebagaimana terlampir dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 702 Tahun 2019 sebagai berikut :
- Membantu biaya operasional penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat di PTKI.
- Mendukung peningkatan mutu hasil penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat di PTKI.
Penggunaan Anggaran BOPTN Penelitian PTKI sebagai berikut :
- BOPTN Penelitian PTKI bagi operasional administrasi dan pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat yang dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal dipakai untuk:
- aktivitas pengendalian dan pengawasan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat di PTKI;
- bantuan pemerintah dalam rangka penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat di PTKI;
- aktivitas sosialisasi, koordinasi, workshop, bimbingan teknis, dan penilaian kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat di PTKI; dan
- pengembangan portal penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat (LITAPDIMAS) PTKI.
- BOPTN Penelitian PTKI bagi pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat yang dialokasikan pada DIPA PTKI Negeri dipakai untuk:
- paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) untuk dana penelitian di PTKI Negeri;
- paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk dana dedikasi kepada masyarakat di PTKI Negeri;
- paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk dana publikasi ilmiah di PTKI Negeri; dan
- paling sedikit 5% (lima persen) untuk pengembangan pusat-pusat studi di PTKI Negeri.
Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada PTKI
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Baca Juga : Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP Kemenag
Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!