Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Ihwal Penetapan Pensiunan Pokok Pns Dan Janda/Duda

 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiunan Pokok PNS dan Janda/Duda

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan gosip mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda.

PP Nomor 18 Tahun 2019 menimbang bahwa dengan adanya perubahan honor pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa :

01. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sehabis berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
  • pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menladi sebagaimana tercantum dalara lajur 3 Daftar I-A hingga dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini;
  • pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A hingga dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  • pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A hingga dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
  • pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A hingga dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

02. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya diubahsuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019:
  1. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 20l9 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diubahsuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar V-A hingga dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  2. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A hingga dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  3. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 20I9, pensiun pokoknya diubahsuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar \/II-A hingga dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
  4. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diubahsuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A hingga dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa

01. Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bab pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 200l, sehabis pension pokoknya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
  • tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan suplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau
  • mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan suplemen penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen).

02. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk dukungan pangan.

03. Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

04. Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semenjak 1 Januari 2019.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.




Download PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Baca Juga : PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Anggota Polri

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel