Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 Perihal Penetapan Pensiun Pokok Purnawiranwan Tni

 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawiranwan TNI

PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

PP Nomor 19 Tahun 2019 menimbang bahwa dengan adanya perbaikan honor pokok. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Aoggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau diadaptasi berdasarkan honor pokok baru;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indoncsia;

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa “Terhitung mulai tanggal I Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/ diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa “Bagi Purnawirawan yang mendapatkan pensiun alasannya cacat tetap diberikan dukungan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BerdasarkanPasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa :

01. Bagi akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dan dukungan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, sehabis pension pokok/tunjangannya diadaptasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
  • tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
  • mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).

02. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk dukungan pangan.

03. Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa:
  1. Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
  2. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawrrri/Duda, akseptor dukungan Anak YatimlPiatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Baca Juga : PP No. 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dukungan Orang Tua, dan akseptor dukungan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan dukungan keluarga dan dukungan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Download PP No. 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan TNI
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel