Persyaratan Dan Formulir Seleksi Calon Anggota Mch Kemenag Tahun 2019

syarat Seleksi Calon Anggota Media Center Haji  Persyaratan dan Formulir Seleksi Calon Anggota MCH Kemenag Tahun 2019

Prosedur dan Syarat-syarat Seleksi Calon Anggota Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama Tahun 1440 H/2019 M


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan informasi mengenai Prosedur dan Syarat-syarat Seleksi Calon Anggota Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama Tahun 1440 H/2019 M.

Media Center Haji ialah sentra kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi perihal kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH dimaksudkan menjadi kawasan di mana masyarakat sanggup memperoleh berita, mendapat jalan masuk informasi perihal penyelenggaraan haji. Seluruh biaya penugasan Tim MCH dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B.04.002/Dj/Dt.II.1.2/HM.02/03/2019 kuota calon petugas untuk Media Center Haji sebanyak 27 orang. Kuota ini diperuntukkan 2 orang dari unsur Humas Kemenag, 23 orang dari unsur Jurnalis Media (televisi, online, radio, dan cetak), dan 2 orang dari unsur Fotografer Profesional. Kuota dialokasikan untuk wanita minimal 20%.

Syarat-Syarat Anggota MCH Kemenag Tahun 2019

A. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berusia antara 25 – 50 tahun per 1 Juli 2019;
  4. Belum pernah berhaji;
  5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
  6. Dapat mengoperasikan aplikasi menyebarkan dokumen;
  7. Bersedia membawa peralatan sendiri yang dibutuhkan dalam melaksanakan kiprah MCH;
  8. Bersedia mengikuti mekanisme dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pembinaan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama;
  9. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicators (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.

B. Persyaratan Khusus Humas Kemenag
  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Berpengalaman sebagai tenaga/pelaksana humas minimal 3 tahun, pada Bagian Humas Sekretariat Jenderal, Humas Eselon I Pusat, Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah, atau humas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
  3. Memiliki kemampuan dalam bidang video jurnalis dan infografis (dibuktikan dengan melampirkan portofolio);
  4. Aktif di media sosial;
  5. Pendaftaran dilakukan perorangan, atas persetujuan dan rekomendasi dariPimpinan minimal eselon II.

C. Persyaratan Khusus Jurnalis
  1. Berasal dari media yang Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers;
  2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji;
  4. Diutamakan mempunyai Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik;
  5. Diutamakan mempunyai kemampuan video jurnalistik;
  6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi.

D. Persyaratan Khusus Fhotografer Profesional
  1. Memiliki ilmu pengetahuan, teknik, seni, dan keterampilan dalam memproduksi gambar minimal setara dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Fotografi level 5;
  2. Memiliki pengalaman sebagai fotografer jurnalistik profesional minimal 5 tahun;
  3. Diutamakan mempunyai sertifikat fotografer;
  4. Pendaftaran dilakukan perorangan.

Kewajiban Anggota MCH Kemenag 2019

  1. Melakukan liputan dan pemberitaan terhadap seluruh rangkaian tahapan (pra, operasional dan pasca) penyelenggaraan ibadah haji.
  2. Saat operasional di Saudi Arabia, melaksanakan liputan sesuai dengan penempatan.
  3. Memberitakan hasil liputan.
  4. Menyampaikan salinan seluruh produksi isu kepada Kementerian Agama untuk keperluan informasi, dokumentasi, dan pemberitaan.
  5. Bersedia saling menyebarkan data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui media yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, semoga isu perihal penyelenggaraan ibadah haji sanggup dimuat secara massif di banyak sekali media.
  6. Mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita.

Hak-Hak Untuk Anggota MCH Kemenag 2019

  1. Melakukan peliputan dan penulisan isu sesuai dengan arahan etik jurnalistik.
  2. Menjalankan ibadah haji dan umrah.
  3. Memperoleh pelayanan transportasi dari Jakarta ke Arab Saudi (pergi pulang), dan kemudahan selama di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memperoleh bimbingan teknis pelaksanaan ibadah haji.
  5. Memberikan masukan kepada MCH dan Pimpinan Kementerian Agama perihal peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan kegiatan MCH.
  6. Memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka peliputan dan penulisan isu dari sumber-sumber yang relevan, baik dari Pejabat Kementerian Agama maupun dari PPIH dan pihak lain yang terkait.

Larangan Anggota MCH Kemenag 2019

  1. Melakukan peliputan, penulisan isu dan publikasi di luar tema penyelenggaraan haji.
  2. Meninggalkan tugas-tugas sebagai anggota MCH sebelum masa kiprah berakhir.
  3. Melakukan perubahan kawasan kiprah yang sudah ditetapkan oleh PPIH/Biro Humas, Data, dan Informasi.
  4. Melakukan tindakan yang melanggar aturan, hukum, norma, dan adat-istiadat yang berlaku di Pemerintah Arab Saudi.
  5. Mengenakan atribut komersial (sponsor) dalam siaran baik yang menempel (rompi/baju) atau yang tidak menempel (baner).
  6. Memberitakan atribut komersial (sponsor) dalam bentuk goresan pena maupun ucapan.

Persyaratan Anggota MCH Kemenag 2019

  1. Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2019
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir;
  4. Fotokopi SK Pegawai (bagi pendaftar dari humas dan jurnalis);
  5. Fotokopi Kartu Pers (bagi pendaftar dari jurnalis);
  6. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik (bagi pendaftar dari jurnalis yang memiliki);
  7. Fotokopi Sertifikat Fotografer Profesional (bagi pendaftar dari fotografer profesional yang memiliki);
  8. Rencana Program Kerja pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji (bagi pendaftar dari jurnalis);
  9. Portofolio (bagi pendaftar dari humas Kemenag dan Fotografer Profesional);
  10. Surat Rekomendasi dari Pimpinan (bagi pendaftar dari humas dan jurnalis)
  11. Surat izin dari suami surat bermaterai (bagi pendaftar wanita bersuami);

Bagi akseptor yang lulus manajemen dan memberikan paparan, wajib melengkapi
dokumen berikut:
  1. Surat Keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
  2. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (bagi pendaftar dari Fotografer Profesional);
  4. Draft Key Performance Indicators (KPI) kalau terpilih menjadi anggota MCH 2019, yang akan dituangkan dalam Pakta Integritas;
  5. Surat Pernyataan bersedia untuk melaksanakan kiprah secara penuh di Arab Saudi sesuai ketetapan Kementerian Agama;
  6. Jika dokumen registrasi dikirim via email, wajib membawa orisinil Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2019, Surat Rekomendasi, dan Surat izin dari suami;
  7. Membawa orisinil Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik atau Fotografer Profesional untuk ditunjukkan kepada panitia.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu: seleksi administrasi, presentasi program, tertulis, dan wawancara. Setelah presentasi aktivitas akan dipilih akseptor 2 kali total kuota (54 peserta), untuk selanjutnya diikutkan pada seleksi tes tertulis dan wawancara. Adapun jadwal tahapan seleksi, sebagai berikut:
  1. Pendaftaran : 11 – 15 Maret 2019
  2. Seleksi manajemen : 16 – 19 Maret 2019
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 21 Maret 2019
  4. Presentasi Program : 25 – 28 Maret 2019
  5. Pengumuman Hasil Presentasi : 1 April 2019
  6. Entri Data Pendaftaran Online : 1 – 3 April 2019
  7. Tes Kompetensi (Tertulis dan Wawancara) : 4 April 2019
  8. Pengumuman Kelulusan : menyusul

Prosedur Pendaftaran Calon Anggota MCH Kemenag 2019

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2019 (sebagaimana terlampir).
  • Formulir registrasi beserta seluruh dokumen persyaratan, dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat (secara perorangan), diberi label:
  • Pendaftaran Calon Anggota MCH 2019
  • Formasi ..... [Jurnalis / Humas / Fotografer]
  • Nama Peserta.
  • Pendaftaran ditujukan Kepada:
  • Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi
  • Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
  • cq. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Jl. Lapangan Banteng Barat nomor 3-4
  • Jakarta Pusat
  • Dokumen persyaratan sanggup dikirim langsung, lewat pos atau email, paling lambat tanggal 15 Maret 2019 pukul 15:00 WIB. Pengiriman langsung, disampaikan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat. Pengiriman via pos ditujukan ke alamat sebagaimana di atas. Pengiriman via email melalui ptsp@kemenag.go.id, seluruh dokumen harus digabungkan dalam 1 file sesuai urutan dalam format portabel document file (pdf) dengan subjek Pendaftaran MCH 2019 - Nama.
  • Proses seleksi manajemen dilakukan oleh Panitia Seleksi MCH terhadap dokumen yang sudah dinyatakan lengkap.
  • Bagi akseptor yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diundang untuk memberikan paparan di hadapan Panitia Seleksi MCH. Peserta dari Humas Kemenag dan Fotografer Profesional, dipilih tiga kali kuota dengan dokumen paling tepat dan portofolio terbaik. Peserta yang tidak memberikan paparan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur, tidak sanggup mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  • Setelah penyampaian paparan, akseptor akan dipilih sebanyak dua kali kuota untuk mengikuti tahapan berikutnya. Dan mereka yang terpilih diwajibkan mengisi registrasi secara Online melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  • Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bagi akseptor yang lulus seleksi presentasi paparan.
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota MCH akan disampaikan bersamaan dengan hasil kelulusan anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji secara keseluruhan.

Lain-Lain

  1. Kelulusan calon anggota MCH ditentukan oleh Panitia Seleksi MCH;
  2. Keputusan Panitia Seleksi MCH tidak bisa diganggu gugat;
  3. Proses seleksi Calon Anggota MCH 2019 tidak dipungut biaya;
  4. Panitia tidak menyediakan biaya transportasi dan kemudahan selama proses seleksi.
  5. Media sanggup mengirimkan lebih dari satu calon peserta, maksimal 3 orang.




Download Syarat-syarat Seleksi Calon Anggota MCH Kemenag Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel