Surat Edaran Ihwal Perubahan Unbk Menjadi Unkp Dan Penambahan Sesi Unbk 2018/2019

Surat Edaran BSNP Tentang Perubahan UNBK menjadi UNKP dan Penambahan Sesi UNBK Untuk Paket Surat Edaran Tentang Perubahan UNBK Menjadi UNKP dan Penambahan Sesi UNBK 2018/2019

Surat Edaran BSNP Tentang Perubahan UNBK menjadi UNKP dan Penambahan Sesi UNBK Untuk Paket B dan C Tahun Pelajaran 2018/2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai Surat Edaran dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan Nomor : 0107/SDAR/BSNP/III/2019 perihal Perubahan UNBK menjadi UNKP dan Penambahan Sesi UNBK Untuk Paket B dan C Tahun Pelajaran 2018/2019.

Sehubungan dengan banyaknya permohonan perubahan moda dan sesi pelaksanaan UN, bersama ini kami sampaikan kembali beberapa ketentuan pada Peraturan BSNP Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 perihal Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagai bertkut.

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
  • Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melaksanakan verifikasi dan memutuskan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di daerah pelaksanaan UNBK (menumpang).
  • Sekolah/madrasah yang sanggup ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • telah terakreditasi;
  • tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan;dan
  • memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat;
  • Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK.
  • Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN

A. Moda Ujian Nasional
  1. Pelaksanaan UN untuk pendidikan kesetaraan mengutamakan moda UNBK.
  2. Moda UNKP dipakai pada satuan pendidikan yang tidak sanggup melaksanakan UNBK menurut hasil verifikasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan sesudah berkoordinasi dengan Panitia UN tingkat Pusat

B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memutuskan PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah Pelaksana UNBK atau UNKP yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Bab III abjad E.
  2. Dalam hal tidak ada PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah yang memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup memutuskan sekolah/madrasah jenjang yang sama sebagai pelaksana UNBK atau UNKP untuk pendidikan kesetaraan.
  3. Satuan pendidikan yang bergabung melaksanakan UN dengan moda yang sama dengan satuan pendidikan pelaksana UN.

Berdasarkan pengaturan pada POS BSNP tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa penetapan pelaksanaan UN moda UNBK atau UNKP atau penambahan sesi UNBK untuk Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ula ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya, sesudah berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan masing-masing jenjang, Sekretariat UN, dan Puspendik Kementerian Pendldikan dan Kebudayaan.




Download Surat Edaran Tentang Perubahan UNBK Menjadi UNKP dan Penambahan Sesi UNBK
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel