Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Regular Yang Meninggal Dunia

Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Regular Yang Meninggal Dunia

Keputusan Dirjen PHU Tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Regular Yang Meninggal Dunia


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menawarkan info mengenai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) dengan nomor 174 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Regular Yang Meninggal Dunia.


sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 wacana Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler dan Surat Keputuran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 wacana Tatacara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia, terlampir kami sampaikan salinan KMA dan SK Dirjen dimaksud sebagai anutan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Diharapkan biar Saudara segera mensosialisasikan kepada petugas di kantor Kemenag Kab/Kota diwilayahnya calon jemaah haji dan pihak-pihak terkait.

Keputusan Dirjen Nomor 174 Tahun 2018 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 wacana Penyelenggaraan ibadah Haji Reguler, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal wacana tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler Yang Meninggal Dunia




Download Keputusan Dirjen PHU Tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Regular Yang Meninggal Dunia
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

KETENTUAN UMUM
  1. Pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler sanggup diberlakukan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan dan dipublikasikan sebagai jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH tahun berjalan dan meninggal dunia sebelum keberangkatan.
  2. Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia hanya sanggup dilimpahkan kepada anak kandung, suami, istri, atau menantu.
  3. Waktu jemaah haji meninggal dunia terhitung semenjak tanggal penetapan dan publikasi data jemaah haji berhak melunasi hingga dengan tanggal terakhir keberangkatan jemaah haji gelombang II ke Arab Saudi.
  4. Bagi jemaah haji yang meninggal dunia namun sudah masuk asrama haji, nomor porsinya tidak sanggup dilimpahkan.
  5. Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia dilakukan setiap hari kerja selama memenuhi persyaratan pelimpahan nomor porsi.
  6. Pengajuan usulan pelimpahan nomon porsi jemaah haji meninggal dunia melalui Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten / Kota kawasan jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
  7. Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia hanya sanggup dilimpahkan sebanyak satu kali.

PERSYARATAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI
  1. Calon peserta pelimpahan nomor porsi beragama Islam.
  2. Asli Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  3. Asli setoran awal dan/ atau setoran lunas BPIH jemaah haji meninggal dunia.
  4. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal dunia yang ditandatangani oleh anak kandung, suami, istri, dan/ atau menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat dengan format sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
  5. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh calon jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal dunia dan bermaterai secukupnya dengan format sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
  6. Jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi telah berusia minimal 18
    (delapan belas) tahun atau telah menikah pada dikala pelimpahan.
  7. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Ijazah, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang meninggal dunia yang dilegalisir dan distempel berair oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.
  8. Pas foto calon peserta pelimpahan nomor porsi ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.

PROSEDUR PELIMPAHAN NOMOR PORSI
  1. Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap.
  2. Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota menciptakan surat rekomendasi usulan pelimpahan nomor porsi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bagi usulan pelimpahan nomor porsi yang dinyatakan memenuhi syarat.
  4. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Provinsi melaksanakan verifikasi atas rekomendasi dan berkas usulan pelimpahan nomor porsi.
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Provinsi menciptakan surat rekomendasi usulan pelimpahan nomor porsi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri bagi usulan pelimpahan nomor porsi yang dinyatakan memenuhi syarat.
  6. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakuka n verifikasi atas rekomendasi dan berkas usulan pelimpahan nomor porsi.
  7. Apabila seluruh berkas usulan pelimpahan nomor porsi telah lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyetujui pelimpahan nomor porsi.
  8. Bagi usulan pelimpahan nomor porsi yang telah disetujui, calon jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi wajib tiba ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melaksanakan registrasi haji berupa entri data Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  9. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan bukti SPPH pelimpahan nomor porsi peserta pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia.

PROSEDUR PELUNASAN BPIH REGULER
A. Jemaah haji meninggal dunia yang telah melunasi BPIH tahun berjalan:
  1. Jemaah haji mendapat peserta pelimpahan nomor porsi yang telah mendaptkan Bukti Pelimpahan Nomor Porsi/SPPH wajib melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota kawasan jemaah haji meninggal dunia untuk mendaftar.
  2. Jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi wajib mempunyai rekening tabungan haji pada BPS BPIH yang sama dengan jemaah haji meninggal dunia.
  3. Jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi sanggup diberangkatkan pada demam isu haji tahun berjalan dengan terlebih dahulu melaksanakan konfirmasi pelunasan BPIH Reguler pada BPS BPIH.
  4. BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH Reguler sebanyak 5 lembar.
  5. Jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi wajib melaksanakan pengurusan dokumen keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Jemaah Haji Meninggal dunia yang Belum Melunasi BPIH Tahun Berjalan
  1. Jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi wajib mempunyai rekening tabungan haji pada BPS BPIH yang sama dengan jemaah haji meninggal dunia.
  2. Jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi wajib melaksanakan pelunasan BPIH pada BPS BPIH yang sama dengan jemaah haji meninggal dunia dan diberikan kesempatan hanya pada tahap kesatu.
  3. BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH Reguler sebanyak 5 lembar
  4. Setelah melaksanakan pelunasan BPIH, jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi wajib melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota kawasan jemaah haji meninggal dunia mendaftar.
  5. Jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi wajib melaksanakan pengurusan dokumen keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Jemaah haji peserta pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia, akan diberangkatkan pada demam isu haji tahun berikutnya.

PROSEDUR PENGGANTIAN IDENTITAS JEMAAH HAJI
  1. Penggantian identitas jemaah haji meninggal dunia dengan jemaah peserta pelimpahan nomor porsi dilakukan oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler.
  2. Jemaah peserta pelimpahan nomor porsi melaksanakan pengisian identitas pada lembar SPPH, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari pada Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler.
  3. Nomor porsi yang dipakai oleh jemaah peserta pelimpahan nomor porsi yakni nomor porsi jemaah haji meninggal dunia.
  4. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler mencetak bukti SPPH sebanyak 5 lembar yang telah di tempel foto jemaah yang bersangkutan ukuran 3x4 cm yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Jemaah haji pelimpahan nomor porsi melaksanakan pelunasan BPIH Reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Jemaah haji pelimpahan nomor porsi yang tidak melaksanakan pelunasan pada tahap kesatu menjadi daftar tunggu demam isu haji tahun berikutnya.
  3. Proses pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia tidak sanggup diwakilkan.
  4. Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia harus berstatus masih aktif dalam database SISKOHAT.
  5. Proses usulan pengajuan pelimpahan nomor porsi tidak dikenakan biaya
    administrasi.

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel