Download Juknis Pertolongan Pemberdayaan Pokjawas Pai Tahun Anggaran 2019

Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI  Download Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019

Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menawarkan informasi mengenai Surat Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor : 7249 Tahun 2019 wacana Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019.


Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam (PAI) melalui Pokjawas PAI, maka untuk mendukung upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menawarkan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI pada Tahun Anggaran 2019.

Agar proteksi dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.

Adapun tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini yaitu untuk mendukung kegiatan yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok Kerja Pengawas yang disingkat dengan POKJAWAS-PAI.

Bantuan ini diberikan kepada Pokjawas-PAI, alasannya forum ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam menyebarkan profesinya.

Tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI. Lebih utama lagi bagi pengawas, alasannya pengawas PAI mempunyai kiprah sangat penting dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam.

Baca Juga : Juknis Daftar PPPK Tahun 2019J

Begitu pentingnya kiprah pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bab upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggungjawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.

Pemberian proteksi kepada pokjawas ini diperlukan sanggup membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan kiprah supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara efektif dan efisien, serta biar sanggup melaksanakan pembimbingan dan training peningkatan profesionalisme guru PAI.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7249 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas-PAI Tahun 2019 sebagai berikut :
  1. Untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI) sebagai forum profesi pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan penjaminan mutu pendidikan agama Islam di Sekolah dalam kiprah kepengawasan dan supervisi pembelajaran PAI, maka perlu adanya proteksi pemberdayaan kepada forum profesi dimaksud;
  2. bahwa proteksi pemberdayaan POKJAWAS PAI sebagaimana pada diktum a harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, oleh alasannya itu perlu adanya pola pengelolaan yang jelas;
  3. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 dan 2, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019;

Baca Juga : Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019

Tujuan juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai pola bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya pola dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai materi penilaian terhadap aktivitas pemberian bantun dimaksud.

Mekanisme Pengajuan Permohonan Bantuan dan Pokjawasn PAI Tahun 2019
1. Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :
  • Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
  • Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
  • Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan wacana kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan aktivitas kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  • Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
  • Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWASPAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
  • Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
  • Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.

3. Penetapan peserta bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana proteksi pada DIPA masing-masing.




Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Baca Juga : Juknis dan Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel