Download Juknis Sumbangan Pemberdayaan Kkg-Pai Sd, Mgmp-Pai Smp/Sma/Smk Ta 2019

Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG Download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK TA 2019

Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan informasi mengenai surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7248 Tahun 2019 wacana Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.


Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada SD (SD), SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Himpunan Profesi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2019 bagi himpunan profesi dimaksud.

Agar derma dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.

KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK merupakan lembaga silaturrahim bagi guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk :
  • meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK),
  • menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing, dan
  • memecahkan banyak sekali duduk masalah yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Namun kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ketika ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yang salah satunya hambatannya ialah dikarenakan tidak mempunyai atau kurangnya dana operasional yang mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ jadwal organisasi tersebut.

Program pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 entang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, dimana memposisikan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai lembaga strategis bagi pengembangan kompetensi para guru pada SD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI.

Dengan pemberian derma kepada KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut diharapkan sanggup membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan pembinaan dan training dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga pada jadinya guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK secara baik, dan benar.

Baca Juga : Juknis dan Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2019

Informasi yang akan diperoleh dari Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini, ialah latar belakang pemberian bantuan, landasan hukum, tujuan pemberian bantuan, sasaran bantuan, pelaksanaan/mekanisme pemberian bantuan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, monitoring dan penilaian serta pelaporan.

Harapannya bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap akseptor derma untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut sanggup dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta sempurna guna dalam menjalankan acara yang keberlanjutan serta aktifitas organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut sanggup berjalan sebagaimana mestinya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019, atas pengabdian dan kerja kerasnya sehingga Juknis ini sanggup diselesaikan, serta semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan pemberian dana derma yang disampaikan melalui KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ini.

Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7248 Tahun 2019 wacana Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD dan MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun anggaran 2019 sebagai berikut :

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7248 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK), sebagai lembaga profesi guru PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, maka perlu adanya derma pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

Bantuan pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK) harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diharapkan contoh pengelolaanyang jelas;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat di atas, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah).

Baca Juga : Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019

Mekanisme Pengajuan Permohonan
  1. Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan harus :
    • Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
    • Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
    • Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan wacana kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan jadwal acara yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
    • Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
    • Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMPPAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
    • Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.
    • Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
  2. Seleksi
    • Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan KKGPAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
  3. Penetapan akseptor bantuan
    • Penerima dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah, sesuai dengan keberadaan dana derma pada DIPA masingmasing.

Tata Cara Pertanggung Jawaban Anggaran
Berdasarkan LS yang diterima, akseptor dana Bantuan Pembedayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 melaksanakan acara sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemanfaatan dana, proposal dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. LS diberikan untuk menjadi biaya pelaksanaan acara dan biaya operasional lainnya dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal penerimaan dana LS pada rekening akseptor bantuan. Setiap item biaya dalam RAB dibuktikan dengan bukti fisik berupa kuitansi dan daftar nominatif atau faktur.

Baca Juga : Juknis Daftar PPPK Tahun 2019J

Dengan ketentuan pertanggungjawaban sebagai berikut :
  1. Pembayaran gaji panitia/narasumber menurut standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan gaji sebagaimana contoh terlampir;
  2. Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan gaji sebagaimana contoh terlampir.
  3. Setiap pembelian belanja materi harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang.
  4. Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung balasan keuangan;
  5. Setelah pelaksanaan acara dan pemanfaatan dana, KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK akseptor dana harus segera melaporkan pertanggung balasan atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit penanggung jawab pembinaan untuk setiap jenjang (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya
  6. Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara, menurut aturan yang berlaku.




Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel