Info Kemendikbud Dan Mendagri: Penerimaan Peserta Didik Gres Tahun Anutan 2019/2020

 Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan warta mengenai Surat Edaran dari Info Kemendikbud dan Mendagri: Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan warta mengenai Surat Edaran dari Menterian Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)

Sedangkan berdasarkan Peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);

Dalam rangka untuk memperlihatkan pedoman dan pola pada pelaksanaan penerimaan peserta didik gres Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk menciptakan kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam memutuskan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah semoga sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menimbulkan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.




Download Surat Edaran Mendikbud dan Mendagri Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran warta mengenai Surat Edaran Mendikbud dan Mendagri Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel