Juklak Penjatuhan Ptdh Oleh Ppk Terhadap Pns Yang Korupsi

 Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan gosip yang disampaikan oleh Keme Juklak Penjatuhan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Korupsi

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan gosip yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor : B/50/M.SM.00.00/2019 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatohan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan aturan Tetap.


Bahwa dalam rangka tertib manajemen dan tertib asas aturan pelaksanaan penegakan aturan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman menurut putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, bersama ini disampaikan kepada Saudara, hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemerintah telah memutuskan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 perihal Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
  2. Bahwa sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama dimaksud serta untuk memudahkan pelaksanaan, ditetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
    • PNS yang dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
    • Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas "PNS yang dieksekusi Penjara" terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PTDH sebagai PNS.
    • Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas "PNS yang dieksekusi Penjara" namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman lain berupa hukuman hukuman disiplin, maka Keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
    • Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas namun PNS yang bersangkutan telah ditetapkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat sebab mencapai batas usia pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas seruan sendiri dengan hak pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun tetap berlaku.
    • Apabila keputusan tersebut ditetapkan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka keputusan tersebut biar dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
  3. Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas "PNS yang dieksekusi Penjara" dan telah dieksekusi menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap setelah Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Sadan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam rangka penerbitan Keputusan PTDH, Saudara sanggup mengunduh Salinan Putusan pengadilan melalui laman ( Website) Direktori Mahkamah Agung atau Sistem lnformasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.
  5. Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi hukuman administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak­hak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) abjad c UU Nomor 30 Tahun 2014 perihal Administrasi Pemerintahan.
  6. Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2019 dan balasannya dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi.




Download Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Korupsi
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Baca Juga : Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel