Kepmendikbud Nomor 109/P 2019 Perihal Penelaah Buku Teks Pendidikan Terhadap Ilahi Yme

Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Kepmendikbud Nomor 109/P 2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Terhadap Tuhan YME

Kepmendikbud Nomor 109/P Tahun 2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME)


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 109/P Tahun 2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).


Kepmendikbud Nomor 109/P Tahun 2019 menimbang bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 36 abjad b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap akseptor didik;

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibuat oleh Menteri;

Baca Juga : Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun 2019

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

Menetapkan Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan susunan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki kiprah sebagai berikut:
  1. melakukan penelaahan terhadap isi, ilustrasi, dan layout buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru); dan
  2. memberikan masukan perbaikan menurut hasil penelaahan buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru).

Baca Juga : Surat Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019

Dalam melaksanakan tugasnya, Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan.

Semua biaya yang timbul sebagai akhir dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.




Download Kepmendikbud Nomor 109/P Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Baca Juga : Seleksi Calon Tenaga Pengajar BIPA Untuk Luar Negeri Masa Tugas 2020

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel