Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Ibadah Haji Khusu Tahun 2019

 Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan info mengenai  Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Ibadah Haji Khusu Tahun 2019

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan info mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1440H / 2019M.


Keputusan Dirjen PHU Nomor 123 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 ihwal Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1440H/ 2019M, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1440H/ 2019M;

Baca Juga : Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota MCH Kemenag Tahun 2019

Ketentuan Umum
  1. Ibadah Haji ialah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang bisa menunaikannya.
  2. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ialah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
  3. Jemaah Haji Khusus yang selanjutnya di sebut Jemaah Haji ialah setiap orang yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus sesuai persyaratan yang ditetapkan.
  4. Jemaah Haji Khusus Cadangan yang selanjutnya disebut Jemaah Haji Cadangan ialah Jemaah Haji dengan nomor porsi urut berikutnya dari nomor porsi terakhir Jemaah Haji yang berhak melunasi tahun 1440H/ 2019M dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
  5. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, ialah distributor perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.
  6. PIHK pemegang bendera ialah PIHK yang bertindak sebagai akseptor penggabungan Jemaah Haji (konsorsium) satu atau lebih PIHK, yang bertanggung jawab terhadap pelayanan Jemaah Haji.
  7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus ialah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
  8. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut SISKOHAT ialah sistem pengelolaan data dan info penyelenggaraan ibadah haji.
  9. Kuota haji khusus ialah jumlah Jemaah Haji yang ditetapkan oleh Menteri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan.
  10. Nomor Porsi ialah nomor urut registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar.
  11. Daftar Tunggu (waiting list) ialah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapat nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
  12. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH ialah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
  13. Gangguan/Kegagalan Sistem ialah kegagalan proses pelunasan di BPS BPIH jawaban gangguan jaringan/SISKOHAT dan BPS BPIH, kendala komunikasi atau geografis yang mengakibatkan Jemaah Haji tidak mendapat info pelunasan, dan Jemaah Haji yang tidak dibayarkan pelunasannya oleh PIHK.
  14. Direktur PIHK ialah pimpinan PIHK yang tercantum dalam akte pendirian dan perubahannya.
  15. Pengurus Asosiasi PIHK ialah Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Jenderal Asosiasi PIHK.
  16. Asosiasi/Himpunan PIHK ialah perkumpulan yang mengkoordinasikan PIHK, yaitu Asosiasi Muslim Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (ASPHURINDO) dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).
  17. Menteri ialah Menteri yang ruang lingkup kiprah dan fungsinya di bidang agama.
  18. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH ialah forum yang melaksanakan pengelolan Keuangan Haji.
  19. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  20. Kantor Wilayah ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  21. Kepala Kantor Wilayah ialah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga : Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Tahun 2019

Jumlah Kuota
  1. Kuota haji khusus tahun 1440H/ 2019M sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang, dialokasikan untuk Jemaah Haji sebanyak 15.663 (lima belas ribu enam ratus enam puluh tiga) orang dan petugas Haji Khusus sebanyak 1.337 (seribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang.
  2. Kuota petugas haji khusus sebanyak 1.337 (seribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang, termasuk didalamnya petugas Koordinator PIHK dari unsur Asosiasi PIHK yang akan diatur selanjutnya dalam pasal-pasal berikutnya.

Syarat Petugas PIHK
Petugas PIHK yang terdiri dari Pembimbing, Dokter dan Pengurus PIHK ialah sebagai berikut:
  1. Persyaratan Pembimbing Jemaah Haji sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia
    • sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter;
    • mempunyai kompetensi dan keahlian di bidang agama dan manasik haji yang dibuktikan dengan Sertifikat sebagai Pembimbing Ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
    • dalam hal tidak mempunyai persyaratan sebagaimana abjad c, pembimbing harus mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama Kab/Kota daerah domisili pembimbing yang bersangkutan;
    • pemah menunaikan ibadah haji yang dibuktikan dengan fotokopi visa/manifest keberangkatan dan/atau surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili pembimbing yang bersangkutan;
    • umur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika diajukan;
    • Bukan merupakan Jemaah Haji yang telah melunasi atau masuk dalam daftar tunggu.
  2. Persyaratan Dokter diatur sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia;
    • Memiliki ijazah kedokteran umum;
    • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter yang masib berlaku;
    • Bukan merupakan Jemaah Haji atau haji reguler yang telah melunasi atau masuk dalam daftar tunggu.
  3. Persyaratan Pengurus dan/atau Penanggung Jawab PIHK diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia
    • telah berusia 18 tahun atau telah menikah;
    • petugas yang namanya tercantum dalam akte pendirian PIHK dan perubahannya atau pegawai tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat kiprah dari Direktur PIHK yang namanya tercantum dalam akte pendirian PIHK dan perubahannya;
    • bukan merupakan Jemaah Haji Khusus atau haji reguler yang telah melunasi atau masuk dalam daftar tunggu.




Download Juklak Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1440H / 2019M
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel