Unduh Juknis Derma Inisiasi Penyelenggaraan Paud Tahun 2019

Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Unduh Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Tahun 2019

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menunjukkan gosip mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 30 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019.


Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 30 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 30 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019


Perlu tetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019;

Baca Juga : Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuan Cilik Tahun 2019

Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD yakni sebagai berikut :
  1. Sebagai contoh bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, akseptor bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung balasan bantuan.
  2. Sebagai tumpuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan agenda Inisisasi Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 tahun di tahun 2019.

Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0 – 3 Tahun yakni pemberian sejumlah dana kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan anak usia dini untuk melaksanakan acara pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang berhubungan dengan forum masyarakat/posyandu/organisasi kemasyarakatan/organisasi kawan PAUD.

Persyaratan Penerima Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD
Penerima proteksi yakni Satuan pendidikan yang menyelenggarakan agenda PAUD terdiri atas:
  1. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis; atau
  2. Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki NPSN
    • Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
    • Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
    • Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
    • Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota
    • Mempunyai data anak calon peserta yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
    • Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan forum masyarakat dalam hal acara pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
    • Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen.




Download Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Baca Juga : Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019

Semoga sebaran gosip mengenai, Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel