Download Juknis Jadwal Bina Daerah Kemenag Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam  Download Juknis Program Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai Petunjuk Teknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019

Saat ini Kemenag membuka lowongan kerja bagi guru PAI atau atau Lulusan Sarjana berlatarblakang Pendidikan Agama Islam atau mahasiswa prodi PAI untuk mengikuti Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan).

Rekrutmen registrasi dibuka pada tanggal 13 Mei 2019 s.d. 10 Juni 2019. Pendaftar sanggup melaksanakan pemenuhan berkas seleksi sesuai dengan ketentuan Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama RI tahun 2019 (terlampir). Dokumen persyaratan dikirim melalui email : binakawasan.kemenag@gmail.com dengan subject: "Pendaftaran Peserta BINA KAWASAN 2019", paling lambat tanggal 10 Juni 2019
pukul 23.59.

Sesuai Petunjuk Teknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019, dan yang perlu anda ketahui bahwa Anda yang diterima menjadi bab dalam kegiatan BINA KAWASAN akan mendapat komponen pembiayaan dengan rincian (per bulan) sebagai berikut :
  • Living Cost : Rp. 2.500.000,-
  • Akomodasi : Rp. 500.000,-
  • Transportasi lokal : Rp. 500.000,-
  • Kesehatan : Rp. 250.000.-
  • Pengembangan Program (3 Bulan) : Rp. 1.500.000,-

Apa itu Program BINA KAWASAN ?

Sebagaimana yang kami ketahui dari Petunjuk Teknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019 bahwa, Program BINA KAWASAN ialah sebagai berikut.

Program BINA KAWASAN ialah kegiatan pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) seluruh Indonesia. Program ini didanai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada para pendidik muda yang siap mengabdi di daerah 3T. Pengiriman guru PAI mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu, untuk menyebarkan potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kawasan daerah perbatasan dan tertinggal masih minim dalam bidang pendidikan terutama jumlah pendidik yang masih terbatas. Keberadaan guru PAI yang memenuhi kualifikasi akan sanggup membantu dan memBINA KAWASAN perbatasan dan tertinggal dalam pengajaran pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin. Dalam konteks ini pendidikan agama Islam merupakan bab dari sebuah dakwah yang harus disampaikan oleh andal agama, sarjana agama atau orang yang mempunyai disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya orang yang tidak mempunyai disiplin ilmu agama mengajarkan pendidikan keagamaan.

Kebutuhan tenaga pengajar yang mempunyai kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni sanggup memperlihatkan pemahaman keislaman sebagai upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme di daerah-daerah terpencil khususnya di forum pendidikan. Maraknya gerakan Islam extrimis memperlihatkan tuntutan bagi guru PAI untuk berjuang dalam memberikan pemahaman keislaman bagi masyarakat dan anak didik. Dalam hal ini, Program BINA KAWASAN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta jiwa kepemimpinan bagi guru PAI di daerah 3T.

Kalau boleh tau Apa saja Persyaratan akseptor kegiatan BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019?

Informasi yang kami dapatkan dari Petunjuk Teknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019 ialah sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
  2. Mengisi Biodata akseptor yang sanggup diunduh di web http://pendis.kemenag.go.id/.
  3. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  4. Telah menuntaskan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/ kegiatan studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan dengan bukti Ijazah.
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 dibuktikan dengan transkip nilai.
  6. Menyerahkan esai (700 kata) tentang: “Kontribusi yang akan dilakukan selama di daerah penempatan BINA KAWASAN”.
  7. Memiliki motivasi, pengabdian dan dan semangat pengabdian yang tinggi.
  8. Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
  9. Diutamakan yang mempunyai pengalaman organisasi dan/atau skill tambahan.
  10. Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti kegiatan hingga final sebagaimana terlampir.

B. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan Prioritas
  1. Diprioritaskan belum menikah.
  2. Diprioritaskan bagi sarjana Pendidikan Agama Islam yang mempunyai latar belakang lulusan pesantren.
  3. Diprioritaskan bagi akseptor Bina Kawasan 2017-2018.
b. Ketentuan Khusus
  1. Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatar belakang pendidikan pesantren.
    • Mendapatkan surat keterangan/ijazah dari pengasuh/pengurus pondok pesantren tempat menimba ilmu.
  2. Sarjana Pendidikan Agama Islam dari PTKI/ Prodi PAI pada PTU.
    • Rekomendasi/ Surat Keterangan Dekan Fakultas Tarbiyah atau Fakultas Agama Islam Jurusan/Program studi PAI bagi Universitas, rekomendasi dari Ketua Sekolah Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi akseptor yang gres lulus.
  3. Guru Aktif
    • Menyertakan surat keterangan mengajar dan surat izin atasan.
  4. Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018
    • Mendapatkan rekomendasi untuk ditugaskan kembali dari Kepala Seksi Kemenag Kabupaten/Kota sasaran sebelumnya.
    • Surat kiprah melaksanakan Program Bina Kawasan dari Direktorat PAI Tahun 2017.
  5. Peserta yang sudah menikah
    • Surat izin bermateri dari suami/istri bagi pendaftar yang sudah menikah.

Jadwal Pendaftaran Bina Kawasan Kemenag

Anda berminat berminat mengikuti Rekrutmen Guru Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut Jadwal Pendaftarannya.


DAFTAR PROVINSI DAN KABUPATEN
DAERAH SASARAN PROGRAM BINA KAWASAN





Download Juknis Program Bina Kawasan Kemenag
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai Petunjuk Teknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel