Download Juknis Ppdb Sma/Smk Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019/2020

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  Download Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019/2020

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019/2020






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menawarkan mengenai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan nomor : 421/07651 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Propinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dinamika kemajuan teknologi isu dan komunikasi yang telah menjadi bab dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus bisa pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi isu dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring.

PPDB daring untuk Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 memang bulkan merupakan kali yang bertama, dua tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan dengan banyak sekali dinamikamya, Langkah ini dipilih tentunya bukan tanpa alasan.

Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ialah semoga masyarakat mendapat akomodasi dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan menawarkan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam memilih pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang renta yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Tujuan Juknis PPDB Sekolah Menengan Atas & SMK

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis PPDB Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Propinsi Jawa Tengah ialah sebagai berikut :
  1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
    • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, dan
    • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
  2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
  3. Memberikan akomodasi bagi masyarakat untuk mendapat isu yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah menurut manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Pembiayaan PPDB Sekolah Menengan Atas & SMK

Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;

Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran :
  • APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
  • Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.

Pengumuman PPDB

Pengumuman merupakan isu kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.

Pengumuman PPDB sanggup diperoleh melalui :
  • Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
  • Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
  • Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : www.pdkjateng.go.id; atau
  • Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://jateng.siap-ppdb.com/

Jadwal PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
  • Penetapan zonasi : Tanggal 7 Mei 2019
  • Seleksi penerimaan calon peserta didik inklusi : 13 s.d. 17 Mei 2019
  • Verifikasi Berkas dan pengajuan akun
  • SMK : Tanggal, 17 s.d. 28 Juni 2019 [ Hari Senin – Jum’at ]
  • SMA : Tanggal, 24 s.d. 28 Juni 2019 [ Hari Senin – Jum’at ]
  • Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikan :
  • dibuka : mulai tanggal, 1 Juli 2019 Pukul 00.00 WIB
  • ditutup : Tanggal, 5 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi : Tanggal, 9 Juli 2019 selambatlambatnya pukul 23.55 WIB
  • Pendaftaran Ulang : Tanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019
  • Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 15 Juli 2019

Persyaratan PPDB

A. SMA
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengan Atas yang mengikuti PPDB (diserahkan pada dikala verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
  1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Foto copy serta memperlihatkan aslinya (pada dikala verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum registrasi PPDB;
  6. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta memperlihatkan aslinya (pada dikala verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan kiprah orang tua/wali;
  8. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
    • Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    • Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari forum pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan aturan dengan menyertakan surat keterangan dari forum pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
    • Calon Peserta Didik dari kawasan musibah atau tragedi sosial yang ditetapkan sebagai tragedi nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

B. SMK
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang mengikuti PPDB (diserahkan pada dikala verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
  1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Foto copy serta memperlihatkan aslinya (pada dikala verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum registrasi PPDB;
  6. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta memperlihatkan aslinya (pada dikala verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter, yang membuktikan hasil investigasi kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :
  8. Bidang Keahlian Obyek Pemeriksaan
    Teknologi dan Rekayasa • Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
    Teknik Informasi dan Komunikasi • Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
    Kesehatan dan Pekerjaan Sosial • Tidak buta warna total (Peksos)
    • Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
    • Kesehatan Pendengaran baik
    • Kesehatan verbal dan gigi baik
    Agribisnis dan Agroteknologi • Tidak buta warna total
    Kemaritiman • Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
    Bisnis dan Manajemen • Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
    Pariwisata • Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
    Energi dan Pertambangan • Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
    Seni dan Industri Kreatif • Tidak buta warna total

Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon peserta didik wajib tiba ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melaksanakan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus Sekolah Menengah kejuruan ditambah verifikasi Kesehatan, talenta dan minat;
  2. Verifikasi talenta dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 diadaptasi dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
  3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melaksanakan registrasi secara daring;
  4. Pendaftaran secara daring sanggup dilakukan secara berdikari atau dengan pertolongan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
  5. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri sanggup mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
  6. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
  7. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan sanggup mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
  9. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri sanggup mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
  10. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Negeri sanggup mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.




Download Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel