Hasil Seleksi Simpulan Cpns Tahap Ii: Penerima Deretan Umum Yang Mengisi Deretan Khusus

Hasil Seleksi Akhir CPNS Tahap II Peserta Formasi Umum Yang Mengisi Formasi Khusus Atau Se Hasil Seleksi Akhir CPNS Tahap II: Peserta Formasi Umum Yang Mengisi Formasi Khusus

Hasil Seleksi Akhir CPNS Tahap II Peserta Formasi Umum Yang Mengisi Formasi Khusus Atau Sebaliknya Serta Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menunjukkan mengenai Hasil Seleksi Akhir CPNS Tahap II Peserta Formasi Umum Yang Mengisi Formasi Khusus Atau Sebaliknya Serta Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri

Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor P-00805/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/01/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B3012/l/19.05 tanggal 11 April 2019 hal Penyampaian Hasil integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 (Lampiran 1), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Peserta deretan umum yang mengisi deretan khusus atau sebaliknya serta pengganti akseptor yang mengundurkan diri yang dinyatakan lulus ialah akseptor yang mempunyai peringkat terbaik sesuai deretan yang telah ditetapkan, menurut hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;

2. Kebutuhan deretan khusus diisi dari akseptor yang mendaftar pada deretan umum atau sebaliknya dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan;

3. Peserta pengganti yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

4. Kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ialah sebagai berikut :
  • Kode "P1/L-1" atau "P2/L-1" ialah Peserta Lulus Seleksi Akhir menurut nilai ambang batas dan peringkat terbaik menurut Permenpan RB No 37 dan 61 Tahun 2018;
  • Kode "P1/L-1" atau "P2/L-1" ialah akseptor yang Lulus Seleksi Akhir menurut Permenpan RB No. 37 dan 61 Tahun 2018 sehabis perpindahan antar jenis deretan dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi deretan yang sama;
  • Kade "P1/TL" atau "P2/TL" ialah akseptor tidak Lulus Seleksi Akhir alasannya ialah tidak masuk peringkat dalam deretan sesuai dengan ketentuan;
  • Kade "P1/APS" atau "P2/APS" ialah akseptor yang Lulus Seleksi Akhir tetapi mengundurkan diri atas ajakan sendiri.

5. Bagi akseptor deretan umum yang mengisi deretan khusus atau sebaliknya serta pengganti akseptor yang mengundurkan diri, diwajibkan melaksanakan Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS dibentuk sebanyak 3 rangkap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Waktu pemberkasan
Tanggal : 24 mei s.d. 24 Juni 2019
Pukul : 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat
Tempat : satuan kerja masing-masing (lampiran 7)

b. Persyaratan administrasi
  1. Pas foto 4X6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) / Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman KTP-elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
  3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (lampiran 2), tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan sebagaimana tersebut pada abjad a di atas;
  4. Fotokopi Ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Bagi akseptor lulusan dari akademi tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama;
  5. Bagi akseptor jabatan guru, fotokopi akta pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
  6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh akseptor dan bermaterai Rp. 6.000,- yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id (lampiran 3);
  7. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (lampiran 4);
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota;
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;
  10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mendapatkan penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan (lampiran 5);

c. Ketentuan
  1. Persyaratan manajemen disusun sesuai dengan abjad b di atas dan dimasukkan dalam map:
    • Warna hijau untuk Jabatan Guru;
    • Warna kuning untuk Jabatan Dosen;
    • Warna merah untuk Jabatan Pelaksana/JFT;
    • Warna biru untuk Jabatan Guru eks. Tenaga Honorer Kategori II.
  2. Pada map ditulis Nomor Ujian, Nama, Tanggal Lahir, Jabatan yang dilamar;
  3. Hanya akseptor yang memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan dan diproses penetapan Nomor induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan perihal Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

6. Satuan kerja memberikan persyaratan manajemen bagi akseptor embel-embel dan pengganti kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian selambat-lambatnya hari Senin tanggal 24 Juni 2019 pukul 16.00 WIB;

7. Apabila terdapat akseptor seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri (lampiran 6);

8. Setiap akseptor wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;

9. Kelalaian akseptor dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

10. Kepada seluruh akseptor dihimbau semoga tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya;

11. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.




Download Hasil Seleksi Akhir CPNS Tahap II
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi Mengenai Hasil Seleksi Akhir CPNS Tahap II Peserta Formasi Umum Yang Mengisi Formasi Khusus Atau Sebaliknya Serta Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel