Surat Edaran Pelaksanaan Ppdb Tahun 2019

 Tentang Surat Edaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru  Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun 2019

Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Surat Edaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini aku akan menunjukkan mengenai Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Surat Edaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019

Berdasarkan Pemendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menimbang bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun fatwa 2Ol9 /2O2O, kami menghimbau kepada Saudara semoga segera:
  1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan gosip petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
  2. menetapkan zonasi paling usang I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
  3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
  4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
  7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.




Download Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran gosip Mengenai Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Surat Edaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel