Juknis Pemberian Proteksi Pemberdayaan Pokjawas Pai Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menawarkan mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam (PAI) melalui Pokjawas PAI, maka untuk mendukung upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menawarkan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI pada Tahun Anggaran 2019. Agar santunan dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.

Adapun tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini ialah untuk mendukung acara yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok Kerja Pengawas yang disingkat dengan POKJAWAS-PAI. Bantuan ini diberikan kepada Pokjawas-PAI, alasannya ialah forum ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam menyebarkan profesinya.

Tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI. Lebih utama lagi bagi pengawas, alasannya ialah pengawas PAI mempunyai kiprah sangat penting dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam.

Begitu pentingnya kiprah pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bab upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggungjawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.

Pemberian santunan kepada pokjawas ini diperlukan sanggup membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan kiprah supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara efektif dan efisien, serta supaya sanggup melaksanakan pembimbingan dan training peningkatan profesionalisme guru PAI.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7249 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019 menimbang bahwa, untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI) sebagai forum profesi pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan penjaminan mutu pendidikan agama Islam di Sekolah dalam kiprah kepengawasan dan supervisi pembelajaran PAI, maka perlu adanya santunan pemberdayaan kepada forum profesi dimaksud;

Bantuan pemberdayaan POKJAWAS PAI sebagaimana pada diktum a harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, oleh alasannya ialah itu perlu adanya teladan pengelolaan yang jelas;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019;

Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ialah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas acara pada POKJAWAS PAI pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Mekanisme Pengajuan Permohonan POKJAWAS PAI


Persyaratan Permohonan POKJAWAS PAI

Berikut ini merupakan Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :
  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
  3. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan perihal kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan agenda acara yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWASPAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
  7. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

Persyaratan Permohonan POKJAWAS PAI

Seleksi dilakukan melalui evaluasi terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.




Download Juknis Pokjawas PAI 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi Mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel