Juknis Pengelolaan Sumbangan Pemberdayaan Kkg-Pai Sd, Mgmp-Pai Smp/Sma/Smk Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019
Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada SD (SD), SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Himpunan Profesi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menunjukkan Bantuan Pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2019 bagi himpunan profesi dimaksud.
Agar derma dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK merupakan lembaga silaturrahim bagi guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk :
- meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK),
- menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing, dan
- memecahkan banyak sekali problem yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Namun kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ketika ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yang salah satunya hambatannya yakni dikarenakan tidak mempunyai atau kurangnya dana operasional yang mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ kegiatan organisasi tersebut.
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, dimana memposisikan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai lembaga strategis bagi pengembangan kompetensi para guru pada SD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI.
Dengan pemberian derma kepada KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut diharapkan sanggup membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan pembinaan dan pembinaan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga pada kesudahannya guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK secara baik, dan benar.
Informasi yang akan diperoleh dari Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini, yakni latar belakang pemberian bantuan, landasan hukum, tujuan pemberian bantuan, sasaran bantuan, pelaksanaan/mekanisme pemberian bantuan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, monitoring dan penilaian serta pelaporan.
Harapannya bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap akseptor derma untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut sanggup dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta sempurna guna dalam menjalankan kegiatan yang keberlanjutan serta aktifitas organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut sanggup berjalan sebagaimana mestinya.
Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7248 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 menimbang bahwa, untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI
SMA/SMK), sebagai lembaga profesi guru PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, maka perlu adanya derma pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;
Bantuan pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK) harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diharapkan pola pengelolaanyang jelas;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah).
Pengertian dari KKG dan MGMP yakni suatu lembaga atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di tingkat sanggar ataupun di tiap-tiap sekolah yang terdiri dari dua unsur pokok yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran. Musyawarah yang dimaksud di sini yakni mencerminkan kegiatan dari, oleh dan untuk guru. Adapun guru mata pelajaran yakni guru SMP atau Sekolah Menengan Atas Negeri atau Swasta yang mengasuh dan bertanggungjawab untuk mengelola mata pelajaran tertentu yang ditetapkan dalam kurikulum.
Mekanisme Pengajuan Permohonan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
Persyaratan Pengajuan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
Berikut ini merupakan Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan harus :- Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
- Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
- Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan wacana kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan kegiatan kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
- Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMPPAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.
- Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
Seleksi Pengajuan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan KKGPAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.Download Juknis KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran informasi Mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!