Juknis Pinjaman Renovasi Gadung Paud Tahun 2019
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Bonor 32 Tahun 2019 bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 wacana Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkualitas semenjak dini.
Berdasarkan Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Bonor 32 Tahun 2019 bahwa Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 ialah pemberian pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara agenda PAUD untuk merehabilitasi Gedung PAUD sesuai dengan tingkat kerusakan.
Persyaratan Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 merupakan Lembaga yang mengajukan pemberian harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut.
A. Persyaratan Administrasi
- Memiliki NPSN
- Memiliki izin operasional/penyelenggaraan minimal 3 tahun beroperasi
- Memiliki anak latih sekurangnya 25 orang
- Memiliki pendidik PAUD sekurangnya satu orang yang telah mengikuti Pelatihan PAUD
- Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD
- Mengajukan proposal pemberian dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
B. Persyaratan Teknis
- Bangunan yang diajukan tidak menyatu dengan rumah daerah tinggal.
- Foto dokumentasi kerusakan bangunan PAUD yang diajukan untuk direhab.
- Gambar bagan bangunan yang akan direhab.
- Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
- Jadwal Pelaksanaan
- Surat Hak atas tanah, atas nama Lembaga PAUD/Yayasan
Download Juknis Bantuan Renovasi Gedung PAUD Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran warta Mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!