Juknis Sumbangan Ruang Kelas Gres (Rkb) Paud Tahun 2019

 Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikana Anak Usia Dini  Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikana Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menawarkan mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikana Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Nomor 38 Tahun 2019 bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019;

Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari PeraturanDirektur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkualitas semenjak dini.

Sesuai Peraturan Dirjen PAUD Nomor 38 Tahun 2019 bahwa Bantuan Ruang Kelas Baru yakni proteksi untuk penambahan ruang pembelajaran beserta mebel dan sarana pembelajaran/alat permainan edukatif (APE) untuk meningkatkan jumlah anak yang sanggup dilayani oleh satuan pendidikan penyelenggara aktivitas PAUD yang sudah berjalan.

Sesuai Peraturan Dirjen PAUD Nomor 38 Tahun 2019 bahwa Tujuan Penggunaan Bantuan Ruang Kelas Baru yakni sebagai berikut :
  1. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana khususnya ruang pembelajaran satuan pendidikan penyelenggara aktivitas PAUD berkualitas beserta mebel dan sarana pembelajaran/alat permainan edukatif (APE);
  2. Menambah daya tampung/jumlah anak yang mendapat layanan PAUD.
  3. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas.

Penerima Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD tahun 2019, memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut.
A. Persyaratan Administrasi
  1. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).
  2. Memiliki Izin Operasional/Penyelenggaraan aktivitas PAUD minimal 3 tahun sebelum tanggal pengajuan usulan bantuan.
  3. Diprioritaskan sudah terakreditasi.
  4. Memiliki peserta didik paling sedikit 30 anak.
  5. Memiliki paling sedikit satu orang pendidik PAUD lulusan S1/D-IV.
  6. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD.
  7. Memiliki rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang.
  8. Mengajukan usulan proteksi dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.

B. Persyaratan Teknis
1. Lokasi Pembangunan Ruang Kelas Baru
  • Lokasi pembangunan ruang kelas gres berada di pemukiman yang padat populasi anak usia dini atau mempunyai prospek akan menjadi sentra pemukiman penduduk.
  • Tanah datar, lokasi tanah tidak mempunyai beda tinggi/kemiringan yang curam yang siap bangun.
  • Tanah kondisi kosong dengan luas minimal 100 m2 di luar area bermain outdoor.
  • Berada dalam satu lokasi dengan bangunan ruang pembelajaran yang sudah ada.
  • Dalam hal ruang pembelajaran PAUD yang sudah ada berada dalam 1 (satu) bangunan rumah tinggal atau daerah peribadatan, ataupun bangunan yang dalam perizinannya bukan untuk bangunan pendidikan, maka ruang kelas gres sanggup dibangun dalam lokasi yang berbeda dengan lokasi bangunan yang sudah ada. Dengan kesanggupan peserta proteksi untuk memindahkan penyelenggaraan PAUD dari Gedung sebelumnya ke ruang kelas yang baru.
  • Lokasi dihentikan berdekatan dengan: a) peternakan/kandang ternak; b) daerah pembuangan sampah; c) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET); d) jurang/sungai besar; rel kereta api; dan/atau pemakaman umum.

Baca Juga : Juknis Bantuan Renovasi Gadung PAUD Tahun 2019

2. Dokumen Teknis Pembangunan Ruang kelas Baru
  • Dokumentasi bangunan ruang pembelajaran yang sudah ada dan sekitar lokasi calon bangunan Ruang Kelas Baru;
  • Rencana Anggaran Biaya Ruang Kelas Baru beserta APE dan mebel.
  • Jadwal Pelaksanaan;
  • Denah lokasi yang dilengkapi dengan arah mata angin, batas-batas dan ukuran tanah;
  • Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan.




Download Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikana Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel