Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan Pns

 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS

Keputusan Presiden - Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai Keputusan Presiden - Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019

Sesuai Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pemikiran bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2019

Untuk melakukan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Keputusan Presiden ihwal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

Diktum pertama Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diktum kedua Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Diktum Ketiga Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang alasannya Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum Keempat Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Salah satu diktum Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 yang perlu digaris bawahi yakni Keputusan yang terdapat pada diktum kedua yang menyatakan bahwa Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.



Download Keppres Nomor 13 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai Keputusan Presiden - Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel