Perubahan Juknis Bos Reguler 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2019 bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan gaji melalui pemberian operasional sekolah regular
Persentase pemberian gaji guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui pemberian operasional sekolah regular, belum sanggup menunjang kesejahteraan guru yayasan
Untuk meningkatkan persentase pemberian gaji guru yayasan sebagaimana dimaksud kalimat diatas, perlu melaksanakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Ketentuan umum penggunaan Dana BOS tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, pada prinsipnya masih sama, yakni:
- Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip program rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
- Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai acara lain pada triwulan atau semester berikutnya.
- Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk acara operasional Sekolah nonpersonalia.
- Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran gres dimulai. Sekolah sanggup memakai BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
- Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
- buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
- pembelian buku teks utama diubahsuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah menurut kewajiban penyediaan buku teks utama.
- Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya sanggup diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
- Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
- Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
- Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ini lebih detail, sehinngga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Untuk guru-guru semua, perlu anda ketahui bahwa menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini TIDAK ADA pembayaran gaji untuk acara yang dilaksanakan di sekolah, menyerupai biaya acara pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi materi atau materi, pembelian alat dan atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah. Kaprikornus jikalau pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk transfor maupun jasa.
Untuk lebih jelasnya mengenai Permendikbud nomor 18 tahun 2019 perihal perubahan juknis bos reguler tahun 2019 silahkan anda unduh melalui link yang sudah kami siapkan berikut ini.
Download Permendikbud nomor 18 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran informasi Mengenai Permendikbud nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!