Pmk No 60/Pmk.05/2019 Perihal Juknis Pinjaman Penghasilan Ke-13

 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan da PMK No 60/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian Penghasilan Ke-13

PMK Nomor 60/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS)






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS)

Sesuai PMK Nomor 60/PMK.05/2019 menimbang bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 ten tang wacana Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 201 7 ten tang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;

Untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam proteksi penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai rnmpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 te:itang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga N onstruktural;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan hurufb, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pirripinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sip] pada Lembaga Nonstruktural;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 wacana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 wacana Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Norrtor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6351);

Pegawai nonpegawai negen sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
  3. pendanaan belanja pegawamya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; dan
  4. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.




Download "PMK Nomor : 60/PMK.05/2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.


Semoga sebaran isu Mengenai PMK Nomor 60/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS) ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel