Pmk No 59/Pmk.05/2019 Wacana Juknis Derma Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pns

 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pad PMK No 59/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS

PMK Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS)






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menunjukkan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sesuai PMK Nomor 59/PMK.05/2019 menimbang bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara;

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350);

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS yakni forum selain kementerian atau forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Pejabat yang Memiliki Kewenangan yakni pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pengangkatan, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangku tan.
  3. Hari Raya yakni hari raya Idul Fitri.
  4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM yakni dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D yakni surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN menurut SPM.

Sedangkan Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 59/PMK.05/2019 bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya.





Download PMK Nomor : 59/PMK.05/2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.


Semoga sebaran isu Mengenai PMK Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS) ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel