Pp Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran PP Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Download Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran






Blognazmy - Pada kesempatan ini aku akan menawarkan mengenai Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu tetapkan Peraturan Presiden perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran;

Sesuai Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 2 Dalam Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.

Sesuai Pasal 4 Dalam Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2019 Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
  • pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  • pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sesuai Pasal 5 Dalam Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2019 Pemberian Tunjangan Analis Anggaran dilarang apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya hal lain yang mengakibatkan derma tunjangan dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 6 Dalam Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2019 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Download PP Nomor 3 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel