Surat Edaran Menpan-Rb Ihwal Pengadaan Asn Tahun 2019

 Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan gosip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne Surat Edaran Menpan-RB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan gosip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN RB) mengenai Perekrutan CPNS dan PPPK (P3K) tahun 2019. Berdasakan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 wacana Pengadaan ASN tahun 2019, Perekrutan ASN Tahun 2019 kali ini untuk Formasi Daerah direncanakan ialah 30% untuk CPNS dan 70% untuk PPPK, sedangkan untuk Formasi Pusat sendiri akan direncanakan 50% CPNS dan 50% PPPK.

Isi kutipan dari Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 wacana Pengadaan ASN tahun 2019. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemeñntah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemenntah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat den Daerah wajib melakukan Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang balasannya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan dipennci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabetan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat final Mei 2019.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 wacana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB teqsebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, tawaran kebutuhan ASN tahun 2019 harus mempertiatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nornor 41 Tahun 2018 tenteng Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahil pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan tawaran kebutuhan gugusan sebagai berikut

1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi pelengkap pegawai baru.
  • Instansi sanggup mengusulkan kebutuhan abatan fungsional yang sanggup diisi dan PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masth aktif bekeia secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang—undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan mempertibangkan jumah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
  • Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di tempat terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesernpatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Diutarnakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi pelengkap pegawai baru.

Perlu kami sampaikan pula bahwa tawaran kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Fomasi biar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara mengunggah dalam format file pdf pada sajian “unggah tawaran fomiasi’ yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum memberikan tawaran hingga dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, karni nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.






Download Surat Edaran Menpan-RB Tentang Pengadaan ASN 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran gosip Mengenai Surat Edaran Menpan-RB Tentang Pengadaan ASN 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel