Pp Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Evaluasi Kinerja Pns

 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil  PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS)






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai Disini

Menurut PP Nomor 30 Tahun 2019 Menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 perihal Aparatur Sipil Negara perlu tetapkan Peraturan Pemerintah perihal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan :
  1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan training kinerja; evaluasi kinerja; tindak lanjut; dan sistem warta kinerja.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP yaitu planning kinerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
  4. Indikator Kinerja Individu yaitu ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
  5. Target yaitu jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan kiprah jabatan.
  6. Realisasi yaitu hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
  7. Perilaku Kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pejabat Penilai Kinerja PNS yaitu atasan eksklusif PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
  9. Tim Penilai Kinerja PNS yaitu tim yang dibuat oleh Pejabat yang Berwenang untuk memperlihatkan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas anjuran pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pertolongan penghargaan bagi PNS.
  10. Kinerja PNS yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Keda.
  11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang memiliki kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan training manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat SrB yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Pemantauan Kinerja yaitu serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian sasaran kinerja yang terdapat dalam SKP.
  14. Capaian Kinerja yaitu perbandingan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja.
  15. Bimbingan Kinerja yaitu suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan eksklusif dalam membantu PNS semoga mengetahui dan membuatkan kompetensi PNS, dan mencegah terj adinya kegagalan kinerja.
  16. Konseling Kinerja yaitu proses untuk melaksanakan identifikasi dan membantu penyelesaian dilema sikap kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai sasaran kinerja.
  17. Konselor yaitu pihak yang memperlihatkan konseling.
  18. Pemeringkatan Kinerja yaitu perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.
  19. Penghargaan yaitu suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
  20. Sistem Informasi Kineda PNS yaitu tata laksana dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
  21. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah.
  22. Instansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
  23. Instansi Daerah yaitu perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
  24. Unit Kerja yaitu satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
  25. Pengelola Kinerja yaitu pejabat yang menjalankan kiprah dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
  26. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sesuai Pasal 2 dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 merupakan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.




Download PP Nomor 30 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran warta Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel